Home Headline News Pemprov Kaltim Tanggapi Usulan Fraksi di Rapat Paripurna 35

Pemprov Kaltim Tanggapi Usulan Fraksi di Rapat Paripurna 35

SAMARINDA, SERUYA.COM – DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim kembali menggelar Rapat Paripurna yang ke-35 dengan agenda tanggapan Gubernur terhadap pandangan umum fraksi di Dewan, Jumat (9/9/2022) di Gedung DPRD Kaltim.

Gubernur Kaltim, Isran Noor sendiri di wakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kaltim, M. Syirajuddin. Usai rapat yang digelar sekitar 2 jam tersebut, M. Syirajuddin mengatakan bahwa Pemprov Kaltim menerima beberapa usulan dari fraksi-fraksi.

Pandangan umum delapan fraksi secara umum masih pada pengelolaan aset daerah, daya serap anggaran yang belum maksimal dan meminta agar OPD dan biro dilingkup Pemprov Kaltim dapat membuat program-program yang memang menyentuh dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Tambahan sendiri masih menyangkut isu terkini yang mana adanya fraksi partai di DPRD Kaltim yang ingin penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) diakomodir dan disampaikan daerah kepada pemerintah pusat.

“BBM tadi, ini kan nasional ya. Jadi kita tunggu saja kebijakan pemerintah (pusat), banyak usulan masyarakat dan mahasiswa yang kemarin aksi damai, insya Allah kita akan teruskan ke pusat,” terang M. Syirajuddin saat ditemui usai rapat.

Termasuk terkait pertanyaan dewan terkait Pergub Nomor 49 tahun 2020 yang terus disuarakan anggota dewan di karang paci, M. Syirajuddin mengatakan bahwa itu akan dibahas kembali pada rapat selanjutnya agar segera terselesaikan jika memang terdapat beda pandangan.

“Pertanyaan fraksi juga saya kira secara umum saja nanti akan dibahas ditindaklanjuti. Pergub no 49, itu kan pertanyaan dewan dan sudah diputuskan Gubernur, ta seperti yang tadi, fraksi golkar yang bertanya, nanti kita bahas dengan Banggar dan TAPD biar clear, biar jelas, pasti dewan akan bertanya itu,” terangnya.

Sementara terpisah, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, menyampaikan terkait hasil rapat hari ini, nanti pihaknya akan kembali menjadwalkan rapat Banggar dan TAPD.

“Banggar selanjutnya rapat internal menyimpulkan apakah bisa diterima atau tidak, nah laporan akhir rapat banggar akan disampaikan pada tanggal 14 september, sekaligus kesepakatan,” pungkas Samsun. (adv)