Home Headline News Paripurna ke-40, DPRD Kaltim Cabut Perda Penyelenggaraan Reklamasi dan Pengelolaan Air Tanah

Paripurna ke-40, DPRD Kaltim Cabut Perda Penyelenggaraan Reklamasi dan Pengelolaan Air Tanah

DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar raapt paripurna ke-40, Rabu (21/9/2022). (Foto : ist)

SAMARINDA,SERUYA.COM — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar raapt paripurna ke-40, Rabu (21/9/2022). Dalam paripurna itu, DPRD Kaltim menyepakati mencabut dua peraturan daerah (perda) Kaltim.

Tak hanya itu, satu perda akan dilakukan revisi. Perda yang dicabut yaitu Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang serta Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Sedangkan perda yang direvisi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji. Hadir mewakili Pemprov Kaltim, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan.

Hasanuddin Masud memberikan tanggapan tentang pencabutan dua perda tersebut dengan mengatakan pemerintah pusat seharusnya melakukan koordinasi dengan daerah sebelum membuat kebijakan tersentral itu.

Menurutnya, daerah yang memahami kondisinya termasuk dampak positif dan negatifnya. “Kalau pendapat saya pribadi, perlu pembahasan lebih lanjut. Kan ini dari pusat dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sedangkan kerusakannya ada di daerah,” tuturnya.

Oleh sebab itu pihaknya menilai kalaupun perda hendak dicabut seharusnya ada narasi dan literasi yang jelas kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada masyarakat Kaltim.

Sementara Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Provinsi Kaltim, Diddy Rusdiansyah yang mewakili Gubernur menyampaikan nota penjelasan pemerintah daerah dimaksudkan untuk memberikan gambaran atas dasar hukum, latar belakang, maksud dan tujuan yang mendasari dibuatnya rancangan perda Kaltim.

“Mewakili pemerintah daerah, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas perhatian para dewan dalam menanggapi secara positif serta kesediaannya untuk membahas rancangan perda, sehingga nantinya dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi perda dalam waktu yang tidak terlalu lama.,” jelas Diddy.

Rapat dilanjutkan pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Provinsi Kaltim masa sidang Ill tahun 2022. Rapat ini dihadiri 33 anggota DPRD Kaltim baik secara offline maupun online, pimpinan dan perwakilan perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim. (adv)