SAMARINDA, SERUYA.COM – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Provinsi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp14,87 triliun.
Keputusan itu mereka sepakati pada rapat paripurna ke-38 di Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (14/9/2022).
“Pemerintah Provinsi Kaltim menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas terlaksananya seluruh agenda rapat paripurna ini dengan harapan akan memberikan dampak positif terhadap perencanaan maupun pengelolaan keuangan daerah Provinsi Kaltim,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi pada rapat paripurna itu.
Riza menyampaikan rasa syukur karena proses pembahasan dan penilaian yang dilakukan DPRD Kaltim terhadap Raperda P-APBD 2022 memperoleh tanggapan, koreksi, penilaian, dan evaluasi melalui fraksi-fraksi pada rapat paripurna sebelumnya.
“Pemerintah Provinsi Kaltim berterima kasih kepada DPRD melalui Badan Anggaran telah menyampaikan hasil kerjanya dengan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2022 yang secara keseluruhan ada penambahan anggaran sebesar Rp3,13 triliun sehingga APBD yang semula Rp11,73 triliun menjadi Rp14,87 triliun,” jelas Riza.
Sekretaris DPRD Kaltim M. Ramadhan dalam laporan akhir Badan Anggaran menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD 2022 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan perencanaan anggaran yang tertuang dalam APBD murni tahun 2022.
Pembahasan hingga persetujuan P-APBD ini juga merupakan tahapan lanjutan setelah nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) antara Pemprov dengan DPRD Kaltim ditandatangani pada 19 Agustus 2022.
“Perubahan APBD Tahun 2022 dilakukan dalam rangka untuk melaksanakan rencana program dan kegiatan pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen RKPD Tahun 2022 yang merupakan penjabaran rencana pembangunan tahun keempat dari RPJMD Kaltim 2019-2023,” paparnya.
Selain itu, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim ditetapkan 10 indikator utama yang digunakan untuk menggambarkan dampak dan akumulasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan hingga akhir tahun 2022. (adv)