Home Samarinda Pansus Bahasa Indonesia dan Sastra Daerah DPRD Kaltim Hadiri Rakor bersama Komisi...

Pansus Bahasa Indonesia dan Sastra Daerah DPRD Kaltim Hadiri Rakor bersama Komisi X DPRD RI

Ketua Pansus Pengutamaan Bahasa Indonesia Serta Perlindungan Bahasa Dan Sastra Daerah Veridiana Huraq Wang saat menghadiri Rakor Program Revitalisasi Bahasa Daerah.

KALTIMKORANSERUYA.COM – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengutamaan Bahasa Indonesia Serta Perlindungan Bahasa Dan Sastra Daerah Veridiana huraq Wang menghadiri Rapat koordinasi (Rakor) Program Revitalisasi Bahasa Daerah bersama Komisi X DPR RI dan Mitra Kerja diruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (1/3/2023).

Rakor tersebut digagas oleh Kantor Bahasa Provinsi Kaltim. Tampak hadir Staf Ahli Bidang Reformasi, Birokrasi dan Keuangan Daerah Pemprov Kaltim Diddy Rusdiansyah mewakili Gubernur Kaltim.

Selain itu juga hadir peserta dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, akademisi, Balai Pelestarian Kebudayaan Kaltim, Deputi Sosbud Ibu Kota Nusantara (IKN), para pendidik, Dewan Kesenian Kaltim serta lembaga adat.

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kaltim Halimi Hadibrata mengatakan tujuan program revitalisasi bahasa daerah untuk perlindungan, pengembangan, pelestarian dan penguatan daya hidup bahasa daerah.

Melalui revitalisasi bahasa daerah, menurut Halimi, juga diharapkan ada peningkatan dan perluasan penggunaan bahasa daerah dan untuk pembinaan penutur bahasa daerah.

“Terutama penutur muda usia siswa SD, SMP dan usia SLTA, sehingga melalui revitalisasi bahasa daerah, jumlah penuturnya bertambah, dan para penutur bahasa daerah bersikap positif atau bangga dengan bahasa sastra dan nilai-nilai budaya daerahnya sebagai bagian dari jati diri dan karakter kepribadiannya,” beber Halimi Hadibrata.

“Semoga kegiatan ini nantinya dapat memberikan dampak yang besar terhadap bahasa-bahasa daerah lainnya untuk tetap melindungi, mengembangkan, dan melestarikan bahasa daerahnya agar tetap bertahan dan kuat dari waktu ke waktu,” sambungnya.

Sementara itu, Veridiana Huraq Wang mengatakan rakor ini akan menjadi masukan bagi DPRD Kaltim dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) bahasa daerah Kaltim.

“Rakor ini sangat penting dapat menjadi masukan penting bagi penyusunan Ranperda Bahasa. Kami juga mengapresiasi langkah-langkah untuk pelestarian bahasa daerah yang ada di Kaltim,” ujar Veridiana.

Politikus PDI Perjuangan ini mengharapkan kedepannya, selain dapat pengakuan bahwa bahasa-bahasa daerah itu harus ditumbuhkan kembali.

“Inikan harus ada pelatihan harus ada pendidikannya, dari sisi katakanlah misalnya guru bahasa, nah itu mendapat pengakuan dari pemerintah dan juga nanti akan masuk dalam penganggarannya,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)