Home Headline News Mengacu UU HKPD, Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim Godok Percepat...

Mengacu UU HKPD, Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim Godok Percepat Godok Raperda Baru

Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono.

KALTIMKORANSERUYA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim bersama DPRD, melakukan kunjungan ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI akhir pekan lalu.

Ismiati, Kepala Bapenda Kaltim menyampaikan, tujuan dari kunjungan tersebut, untuk berkonsultasi terkait rencana perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kaltim.

Lanjutnya, Kaltim telah memiliki peraturan daerah yang mengatur pajak dan retribusi.

“Hanya saja dengan terbitnya UU HKPD, maka diperlukan penataan ulang kebijakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan,” kata Ismiati, Selasa (14/3/2023).

Tidak hanya ke Kemendagri, Bapenda bersama DPRD Kaltim, juga berkunjung ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan RI.

Ismiati menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah diundangkan pada 5 Januari 2022.

Undang-undang itu mencabut salah satunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono mengungkapkan, dalam aturan memberikan waktu hingga 2 tahun sejak terhitung UU HKPD diberlakukan.

Meski begitu, pihaknya langsung bergerak melakukan perubahan. Pasalnya, pajak dan retribusi menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang diprioritaskan.

“Raperda ini menjadi hal mendesak yang harus disegerakan untuk dibahas. Mengingat keberadaan pajak dan retribusi menjadi sumbangsih bagi pembangunan daerah,” ungkapnya.

Salah satu kebijakan yang diatur dalam UU HKPD adanya perubahan tarif pajak termasuk tarif pajak provinsi.

Sementara di sektor retribusi daerah kebijakan penetapan tarif relatif tidak mengalami perubahan. Kewenangan penetapan tarif sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah berdasarkan prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi.

“Penyusunan raperda ini guna mendorong terwujudnya kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah yang adil, ramah terhadap dunia usaha,” tegasnya.

“Selain itu efisien dan konstruktif untuk mendorong peningkatan pelayanan publik dan perbaikan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)