KALTIMKORANSERUYA.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang kembali menggelar kunjungan lapangan soal masalah status rumah dinas yang dihuni pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Ketua komisi II DPRD Bontang Rustam mengatakan, persoalan mengenai rumah dinas tersebut sudah berlangsung lama, mereka (pensiunan PNS) meminta status kepemilikan rumah dinas yang telah lama dihuni itu agar menjadi milik mereka. Lantaran, rumah dinas itu sudah lama dihuni sejak tahun 1995 saat Bontang masih dibawah pemerintahan Kutai Kartanegara (Kukar).
Tetapi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang saat ini justru meminta pensiunan PNS yang menghuni rumah itu segera mengosongkan rumah tersebut, lantaran selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pun pengosongan perumahan ASN itu merupakan permintaan dari BPK yang melakukan audit pada tahun 2016 lalu. BPK mendapati aset pemkot yang dikuasai pribadi.
“Jadi memang sudah lama masalah ini maka perlu menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya, Senin (12/6/2023).
Maka dari itu, Rustam meminta pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang agar segera membuat regulasi yang bisa mengatur (mengcover) tempat tinggal pensiunan PNS itu, sehingga bisa dilakukan pelimpahan aset.
“Sebenarnya BPK tidak melarang dan juga tidak mengiyakan, tapi meminta agar ada regulasi yang sesuai. Seperti Perwali yang bisa mengcover tempat tinggal pensiun ini. Sehingga, aset yang dimiliki Pemkot Bontang bisa saja di take over kepada pensiunan yang sudah lama tinggal di rumah itu menjadi hak milik,” bebernya.
Politisi Partai Golkar ini pun sangat berharap agar bisa segera memberi kejelasan terhadap 16 rumah dinas yang dihuni pensiunan PNS tersebut.
“Saya harap pemerintah bisa segera cari solusi apa rumah ini bisa di miliki pensiunan, karena ini masalah menggantung selalu jadi tembuan BPK, kasihan mereka,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Kasubdit Penggunaan dan Pemanfaatan BMD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bontang, Isna mengatakan, soal status rumah dinas itu sesuai Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten / kota secara otomatis aset berpindah dari sebelumnya berada dibawah pemerintahan Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi milik Pemkot Bontang.
Namun, yang jadi persoalan saat pelimpahan aset itu, Pemkot Bontang pada itu tidak langsung menetapkan rumah dinas itu menjadi golongan III dan mengeluarkan SIP, sehingga tidak bisa dilakukan pemindahan aset menjadi milik pribadi untuk pensiunan PNS itu.
“Pemerintah tidak pernah menetapkan golongan III sebelum PNS ini pensiun, nah ini sekarang mereka sudah pensiun jadi pemerintah tidak bisa memindahkan aset, karena jaman dulu juga tidaka da penggolongan. Jadi susah kalau mau ditetapkan sekarang, mereka sudah pensiun,” terangnya.(Adv)