Home Samarinda M. Udin Ungkap Alasan Perpanjangan Waktu Selama Investasi Pertambangan 

M. Udin Ungkap Alasan Perpanjangan Waktu Selama Investasi Pertambangan 

M. Udin, Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim.

KALTIMKORANSERUYA.COM – Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim, M Udin, membeberkan alasan mengapa pihaknya meminta perpanjangan masa kerja pansus selama tiga bulan dalam Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim yang berlangsung pada, Senin (6/2/2023).

Menurut Politisi Partai Golkar ini, kerja pansus IP belum sepenuhnya selesai karena masih banyak permasalahan yang belum menemukan titik temu seperti temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI perihal jaminan reklamasi (Jamrek), program Corporate Social Responsibilities (CSR), serta tindak lanjut laporan Pemprov Kaltim terkait 21 IUP palsu yang sedang berproses di Polda Kaltim.

“Rencananya dalam tiga bulan kedepan kami akan melakukan RDP dengan Pemprov Kaltim terkait 21 IUP palsu. Lalu kami akan berkunjung ke Polda Kaltim berkaitan hal tersebut. Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman terkait hasil temuan BPK RI perihal pencairan Jamrek, tanpa melakukan kegiatan reklamasi,” beber Udin.

Udin yang juga Anggota Komisi I DPRD Kaltim ini menyampaikan, kendala terbesar dalam menjalankan tugas Pansus IP adalah minimnya sumber informasi yang terbuka, sehingga pihaknya harus intens mencari pemberitaan di media sebagai bukti-bukti yang akan ditelusuri.

“Kendala selanjutnya adalah hasil pertambangan di Kaltim. Kita tahu inspektur tambang di Kaltim hanya 30 orang. Jadi untuk menggali informasi mengenai hasil pertambangan tentu sangat minim. Kalau keluhan masyarakat perihal reklamasi dan lain hal memang sering kami temui,” imbuhnya.

Udin menyebut bahwa permasalahan itulah yang akan menjad kajian-kajian pihaknya selama 3 bulan kedepan. Ia tidak memungkiri bahwa pansus ini tidak bisa menyelesaikan permasalahan di sektor tambang sampai bersih, tetapi ia berjanji bahwa pansus ini akan menghasilkan pembenahan di sektor pertambangan.

“Setelah tiga bulan masa kerja pansus selesai dan menerbitkan rekomendasi. Maka kinerja selanjutnya akan dilanjutkan dan diawasi oleh komisi yang membidangi,” tandasnya. (ADV/DPRDKALTIM)