Home Headline News Kompak, Seluruh Anggota DPRD Kaltim Minta Pergub 49/2020 Direvisi

Kompak, Seluruh Anggota DPRD Kaltim Minta Pergub 49/2020 Direvisi

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.

SAMARINDA, SERUYA.COM — Seluruh Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kompak meminta Pergub 49/2020 agar direvisi. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.

Dia menegaskan seluruh anggota DPRD Kaltim meminta agar Gubernur Kaltim, Isran Noor melakukan revisi terhadap Pergub Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.

Hal itu disampaikan usai memimpin rapat Paripurna DPRD Kaltim, yang mana dalam rapat Paripurna tersebut anggota DPRD Kaltim sepakat meminta revisi Pergub 49/2020. Revisi dianggap perlau lantaran dinilai menyulitkan anggota dewan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat karena terbentur aturan angka Rp 2,5 miliar per paket kegiatan yang telah menguncinya.

“Ternyata tidak diinginkan semua anggota dewan,” ujarnya.

Menurut Samsun, sebenarnya permintaan untuk melakukan revisi Pergub 49/2020 tersebut sudah seringkali disampaikan setiap bertemu dengan Gubernur Kaltim Isran Noor, maupun melalui rapat-rapat penting kedewanan yang juga dihadiri pimpinan Pemprov Kaltim. Namun hingga saat ini belum ada titik terang mengenai adanya revisi tersebut.

“Setiap ketemu Gubernur, rapat-rapat kan selalu mengemuka ini. Jadi ini tidak mengada-ada, bahwa ril kondisi di lapangan yang membuat masyarakat terkendala untuk mendapatkan pembangunannya dari APBD provinsi,” terangnya.

Sementara itu, memalui informasi yang disampaikan oleh Pj Sekdaprov Kaltim Riza Indra Riadi, rupanya aspirasi anggota dewan tersebut sudah pernah disampaikannya kepada Gubernur Kaltim. Walaupun tidak memberikan jawaban langsung, namun Gubernur memberikan isyarat gerakan tubuh dengan “manggut-manggut”.

“Pak Sekda bilang beliau manggut-manggut, artinya mau,” sebut Samsun.

Untuk itu, dia meminta kepada seluruh anggota DPRD Kaltim untuk menunggu realisasi aspirasi revisi Pergub 49/2020 tersebut dari Gubernur Isran Noor.

“Secara kelembagaan kan sudah disampaikan dan setiap kesempatan bertemu kita sampaikan. Kita tunggu saja, mungkin Gubernur perlu waktu yang tepat,” pungkasnya. (adv)