Home Samarinda Komisi IV Soroti Izin Tenaga Kerja Asing di Pabrik Nikel Sangasanga

Komisi IV Soroti Izin Tenaga Kerja Asing di Pabrik Nikel Sangasanga

Akhmed Reza Fachlevi saat diwawancara awak media.

KALTIMKORANSERUYA.COM – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi soroti izin rekrutmen tenaga kerja di proyek pembangunan smelter nikel, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara (Kukar).

Diketahui, proyek tersebut milik PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) yang dibangun di atas aset Pemerintah Provinsi Kaltim, tepatnya di Desa Pendingin.

PT KFI disebut-sebut telah mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) sebelum menyelesaikan perizinan rekrutmen tenaga kerja. Hal ini lah yang menurut Reza telah menyalahi aturan yang berlaku.

“Kita telah kroscek di lapangan seperti kemarin di PT KFI bahwasannya ada 80 tenaga kerja asing yang bekerja di KFI namun proses perijinannya dan sebagainya masih berproses namun mereka sudah bisa bekerja disana padahal jika menurut prosedurnya seharusnya tidak boleh,” ujarnya, Sabtu (14/1/2023).

Reza memperingatkan, bahwa belakangan konflik TKA dengan pekerja lokal kerap terjadi. Seperti yang terjadi di Morowali Sulawesi Tengah. Konflik pekerja di pabrik nikel tersebut bahkan sampai merenggut korban jiwa.

“Tentunya ini menjadi pembelajaran bagi kita di Kaltim. Karena ada beberapa yang harus dipadukan yaitu pekerja yang dari dalam daerah maupun luar daerah ataupun pekerja asing yang tinggal bekerja di dalam daerah tersebut,” tegasnya.

Mengenai izin, Politisi Gerindra itu meminta direksi perusahaan agar menyelesaikan prosedur ke Disnaker.

“Jangan semaunya sendiri mentang-mentang banyak uang, tidak bisa begitu ini tanah Kaltim,” ucapnya.

“Dalam waktu dekat kami akan mengundang seluruh perusahaan yang ada Kaltim salah satunya PT KFI yang sudah berani mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Pemprov maupun DPRD Kaltim,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)