Home Samarinda Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Kinerja Direksi RSUD AWS

Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Kinerja Direksi RSUD AWS

Rusman Ya'qub, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim.

KALTIMKORANSERUYA.COM – Kinerja Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda kembali dievaluasi oleh Komisi IV DPRD Kaltim.

Evaluasi dilakukan, buntut dari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp3,3 miliar dari pengadaan obat dan barang habis pakai dari RSUD AWS.

Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, Minggu (8/1/2023).

“Komisi IV membahas LHP BPK pada akhir tahun 2022, adanya temuan Rp 3,3 miliar dari pengadaan obat dan barang habis pakai,” ujarnya.

Politisi PPP ini mengatakan, evaluasi terkait LHP BPK dilakukan agar tidak menjadi bola liar, oleh karena itu Komisi IV DPRD Kaltim membutuhkan informasi menyeluruh dari RSUD AWS.

Menurutnya, jika terdapat permasalahan ketidakpatuhan pada aspek pelaksanaan pekerjaan akan berdampak signifikan terhadap pengelolaan belanja, yakni pengadaan obat dan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan di RSUD AWS.

Rusman menjelaskan, BPK memberikan waktu selama 60 hari ke depan bagi manajemen RSUD AWS untuk dapat mengklarifikasi dan menyelesaikan temuan tersebut.

“Saat ini masih proses penyanggahan, makanya kami beri ruang kepada manajemen AWS untuk melakukan proses klarifikasi sanggahan tersebut,” terangnya.

Rusman menegaskan, DPRD tidak menginginkan kepercayaan masyarakat terhadap manajemen RSUD AWS menurun disebabkan temuan BPK tersebut.

Ini menjadi evaluasi bagi pihak rumah sakit agar berhati-hati dalam mengelola anggaran.

Terpisah, Direktur RSUD AWS dr. David Hariadi Masjhoer menyatakan akan memaksimalkan waktu yang telah diberikan oleh BPK untuk meluruskan temuan tersebut.

“Dalam 60 hari, hingga minggu ke empat bulan Februari semoga semuanya sudah beres,” ujarnya.

dr. David menjelaskan, ada kesalahan perhitungan yang dilakukan vendor sebagai pihak ketiga.

Namun, pihak rumah sakit telah melakukan koordinasi antara internal manajemen dan pihak ketiga agar dapat menyelesaikan kelebihan bayar tersebut.

“Pihak vendor sudah membenarkan jika ada kesalahan perhitungan dalam memasukkan nilai tidak sesuai dengan item yang kemudian menjadi temuan. Pihak Rumah Sakit sudah berkoordinasi dengan pihak vendor dalam pengembalian kelebihan pembayaran tersebut,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)