Home Samarinda “Komisi I Akan Tanyakan BPKAD Soal Data Mobil Dinas Yang Belum Dikembalikan”

“Komisi I Akan Tanyakan BPKAD Soal Data Mobil Dinas Yang Belum Dikembalikan”

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joha Fajal

KALTIMKORANSERUYA.COM – Hingga saat ini masih terdapat 9 mobil dinas milik Pemerintah Kota Samarinda yang belum dikembalikan oleh pejabat yang telah pensiun, menanggapi soal itu Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joha Fajal, meminta Pemerintah Kota untuk dapat bertindak tegas untuk mobil tersebut dikembalikan karena sudah bukan haknya.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, pada tahun 2021 terdapat 29 unit dan kini tinggal 9 unit mobil dinas yang masih berada di tangan pengguna sebelumnya yang menjabat sebagai kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan setingkat eselon II lainnya yang telah pensiun.

Joha Fajal mengungkapkan, pihaknya DPRD dalam waktu dekat akan RDP (Rapat Dengar Pendapat,red) dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan akan mempertanyakan terkait persoalan berapa banyak dan siapa saja pejabat yang sudah pensiun dan belum mengembalikan mobil dinas.

“Sudah ada ketentuan yang mengatur tentang pengawasan barang milik daerah, maka selayaknya apabila barang tersebut sudah tidak lagi bisa digunakan karena telah selesai masa kerja, sudah seharunya dikembalikan kepada daerah,” ungkapnya, “Kalau kemarin sudah ada beberapa pejabat termasuk salah satu camat sudah mengembalikan, nah kita belum tau pejabata mana lagi yang belum mengembalikan, padahal masa tugasnya sudah selesai” timpal Joha Fajal,Senin 27 Maret

Menurutnya, mobil dinas adalah kendaraan yang disediakan bagi pejabat selama yang bersangkutan memangku jabatan tersebut dan atau pegawai yang melaksanakan tugas dan fungsi kedinasan, dan ketika belum ada pengembalian, maka akan menghambat pejabat yang baru, sebab tidak kendaraan yang dapat digunakan.

Namun, Joha Fajal mengatakan, bisa digunakan atau tidak dikembalikan ketika aset tersebut telah dilelang untuk dijual kepada pejabat tersebut, “itupun jika pemerintah setuju atas pengajuan pejabat yang ingin kendaraan dijual saat dilelang, namun selama belum ada lelang harus dikembalikan,” tutupnya.(ADV DPRD Kota Samarinda)