Home Headline News Kabar Gembira, Disdikbud Kaltim Akan Angkat Gurun Honorer Menjadi PPPK Di Tahun...

Kabar Gembira, Disdikbud Kaltim Akan Angkat Gurun Honorer Menjadi PPPK Di Tahun 2023

Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan.

KALTIMKORANSERUYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov), melalu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim akan akan mengangkat guru honerer menjadi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ketiga.

Pasalnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaam, Tiset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang melakukan finalisasi terhadap jumlah tenaga honorer yang diangkat. Diketahui, para guru honorer yang telah memenuhi ambang batas atau passing grade pada seleksi PPPK 2021.

“Pengangkatan PPPK di tahap tiga ini masih di proses. Dan Mungkin pengangkatannya akan dilaksanakan awal Januari 2023, kalau diliat dari jadwal Kemendikbud-Ristek,” ungkap Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan kepada awak media, Jum’at (18/11/2022).

Selain itu, Kurniawan menjelaskan bahwa ada sekitar 800-an guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK pada tahap ketiga ini. Dan pihaknya telah memfasilitasi kelengkapan berkas yang dipersyaratkan.

“Anggarannya sudah ada di tahun 2023 nanti, sesuai dengan alokasi formasi PPPK guru yang akan diangkat sebanyak 2.045 orang. Dengan jumlah anggaran sekitar Rp 20-an miliar,” jelasnya.

Kurniawan pun menegaskan bahwa walaupun sudah ada rencana pemerintah pusat untuk menghapus tenaga hononer, namun Gubernur sudah berkomitmen untuk tidak menghapus tenaga honorer di Kaltim. Meski sudah ada rencana pemerintah pusat yang akan menghapuskan tenaga honorer secara keseluruhan pada November 2023. “Tidak ada kendala sama sekali. Dan saat ini, sedang diproses untuk tahap ketiga,” pungkasnya.

Untuk diketahui, jumlah guru honorer yang diangkat menjadi PPPK tahap satu dan tahap dua sebanyak 1.185 orang. Penyerahan surat keputusan (SK) dilaksanakan pada Juni 2022 dan Agustus 2022. Mereka yang beralih status sebagai PPPK, menjalani kontrak dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang. Mereka ditempatkan di SMA, SMK, Sekolah Khusus Olahraga Internasional (SKOI), serta Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kaltim. (ADV/DISDIKBUDKALTIM)