Home Headline News Interupsi, Fraksi Golkar-PDIP DPRD Kaltim Minta Gubernur Hadiri Rapat Penting

Interupsi, Fraksi Golkar-PDIP DPRD Kaltim Minta Gubernur Hadiri Rapat Penting

Fraksi Golkar-PDIP DPRD Kaltim Minta Gubernur Hadiri Rapat Penting. (Foto : ist)

SAMARINDA, SERUYA.COM — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat paripurna mengesahkan Raperda APBD Perubahan 2022, Rabu (14/9/2022). Sejumlah anggota DPRD Kaltim mengajukan interupsi saat rapat terkait Gubernur Kaltim Isran Noor yang jarang hadir dalam rapat-rapat penting di Karang Paci.

Anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mengatakan, pemerintah daerah memiliki kedudukan yang sama dan sejajar dengan DPRD. Tidak saling membawahi. Sehingga sudah seharusnya dalam agenda-agenda krusial dan prioritas kepala daerah, Gubernur Kaltim Isran Noor, hadir.

“Agenda persetujuan bersama gubernur, idealnya yang tanda tangan gubernur, bukan Pj sekda,” kata Sarkowi.

Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim itu minta agar kehadiran Gubernur Isran Noor dalam rapat-rapat penting dapat menjadi atensi pimpinan DPRD Kaltim maupun Pj sekda yang selama ini diutus sebagai wakil pemprov. Hal itu penting agar tidak terjadi pertentangan antara kedua belah pihak dikemudian hari.

“Kami berharap di APBD 2023, gubernur yang hadir. Dinas PUPR, Dispenda, Disdikbud, BPKAD, dan semua SKPD dengan anggaran besar wajib hukumnya hadir. Kami siap tambah kursi,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDIP, Marthinus.

Marthinus mengatakan, ada kekhawatiran sejah pergantian ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas’ud hubungan legislatif dan eksekutif semakin tidak harmonis. Jika hal itu dibiarkan akan berdampak terhadap kerja pemerintahan.

“Bisa dihitung dengan jari gubernur hadir ke DPRD Kaltim. Padahal kehadiran gubernur dan wakilnya penting untuk mendengar dan merespon suara masyarakat,” tegas Marthinus.

Dia berharap, hubungan harmonis DPRD Kaltim dengan Gubernur Kaltim Isran Noor bisa diperbaiki. Sehingga langkah-langkah yang diambil untuk kepentingan masyarakat bisa dilakukan. Misal, tuntutan agar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggunjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, bisa direvisi.

Dalam pergub ini, khususnya yang Pasal 5 ayat 4 tentang bantuan keuangan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kaltim minimal Rp 2,5 miliar per paket kegiatan.

Aturan ini membuat program pengembangan sektor-sektor penting di kabupaten/kota, seperti infrastruktur sulit dilakukan.

Menanggapi kritik tersebut, Pj Sekda Kaltim Riza Indra Riadi mengakui kehadiran Gubernur Kaltim Isran Noor banyak diwakilkan. Itu karena Isran Noor tidak sempat. Banyak agenda-agenda penting lain yang waktunya bertepatan dengan rapat paripurna di DPRD Kaltim.

“Bukan tidak penting. Penting ini, apalagi berkaitan dengan anggaran,” jawab Riza. (adv)