KALTIMKORANSERUYA.COM – Status tapal batas Kampung Sidrap yang berada di perbatasan Kutai Timur (Kutim), saat ini masih terus diperjuangkan agar masuk menjadi bagian wilayah Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang segera mendaftarkan gugatan tapal batas Kampung Sidrap ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juni 2023 ini.
“Secepatnya lebih baik, biar ada kejelasan,” ujarnya, Kamis (1/6/2023).
Apalagi, menurut AH sapaan akrabnya Pemkot Bontang sudah menunjuk Hamdan Zoelva sebagai pengacara untuk menyelesaikan perkara tapal batas Kampung Sidrap ini. Ia pun optimis Kampung Sidrap bisa masuk menjadi bagian wilayah administratif Kota Bontang, terlebih pengacara yang diutus memiliki segudang pengalaman.
“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung upaya Pemkot Bontang memperjuangkan tapal batas ini dengan menunjuk Hamdan Zoelva yang punya segudang pengalaman, sudah terlalu berlarut-larut sejak tahun 2005 dan baru sekarang ditindaklanjuti,” timpalnya.
Politisi Partai Gerindra ini pun berharap dengan adanya kejelasan ini bisa memudahkan pelayanan kepada masyarakat secara menyeluruh. Dan juga meningkatkan pembangunan infrastruktur Kampung Sidrap, seperti pembangunan jalan dan fasilitas pendidikan.
“Sebelumnya Pemkot Bontang susah mau kasih bantuan karena terkendala masalah wilayah itu. Contohnya, saat mau bangun fasilitas pendidikan tidak jadi terlaksana karena terkendala regulasi dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” bebernya.
Apalagi hampir keseluruhan masyarakat yang tinggal di Kampung Sidrap berstatus KTP Bontang. Sehingga, dorongan ke pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini semakin kuat dan meminta agar materi gugatan bisa segera dibuat.
“Saya sangat mendorong langkah ini, agar tidak berlarut-larut. Karena memang sudah sewajarnya pemerintah daerah memperhatikan masyarakatnya.” tandasnya.(Adv)