Home Samarinda DPRD Samarinda Komentari Soal Rencana Pemkot Alih Fungsikan Rumah Tua

DPRD Samarinda Komentari Soal Rencana Pemkot Alih Fungsikan Rumah Tua

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani.

KALTIMKORANSERUYA.COM – Rencana Pemerintah Kota Samarinda yang ingin mengalih fungsikan rumah tua di Kampung Tenun menjadi kantor kelurahan mendapat respon dari Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani.

Untuk diketahui, rumah tua yang berada di Jalan Pangeran Bendahara RT. 03 Kecamatan Samarinda Seberang itu telah terbangun selama 3 abad dan telah menjadi objek cagar budaya Kota Samarinda.

Dewan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan bahwa rumah tua saat ini merupakan salah satu destinasi wisata lokal maupun luar sehingga aset tersebut perlu dijaga dan dilestarikan.

Menurutnya masih banyak opsi fasiltitas yang bisa dilakukan oleh Pemkot Samarinda untuk mencari kantor kelurahan, sehingga dirinya menilai Pemkot perlu melakukan kajian ulang terhadap rencana tersebut.

“Mestinya berpikir dulu. Pemerintah menggunakan fasilitas itu seharusnya bisa mempertimbangkan sisi lainnya juga. Makanya dipikirkan matang-matang, kan masih banyak lahan yang bisa dipakai membangun kantor kelurahan, kenapa mesti menggunakan bangunan itu,” ungkapnya pada Senin, 19 Juni 2023.

“Saya yakin, setelah itu mungkin kita nggak punya lagi aset kebudayaan. Nah yang ada itu seharusnya dijaga dong, dilestarikan,” timpalnya.

Tak hanya itu, dengan adanya rumah tua yang menjadi magnet wisatawan berkunjung juga dapat memberikan penghasilan kepada masyarakat yang berjualan di sekitar daerah tersebut, “makanya dipikirkan matang-matang oleh pemerintah, mau dialokasikan kemana mereka (pelaku UMKM) nanti kalau itu dijadikan kantor kelurahan,” pungkasnya.(ADV DPRD Kota Samarinda)