KALTIMKORANSERUYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, mendorong tindakan tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terindikasi terlibat dalam praktik pemungutan liar (pungli) maupun aktivitas tambang ilegal.
Menurutnya, keberadaan ormas semacam itu justru merusak tatanan hukum dan menciptakan keresahan di tengah masyarakat.
“Ormas yang berperan melindungi pertambangan ilegal atau ikut dalam pungli jelas-jelas melanggar hukum. Tidak ada ruang toleransi untuk praktik seperti itu,” tegas Sapto, Kamis (15/5/25).
Dugaan keterlibatan sejumlah oknum ormas dalam aktivitas ilegal di sektor pertambangan batu bara dan praktik pungli di lapangan, kembali menjadi sorotan publik.
Isu ini muncul seiring meningkatnya kekhawatiran bahwa sebagian ormas di Kaltim justru berperan sebagai pelindung kegiatan tambang ilegal.
Sapto menyebut, meskipun banyak ormas memiliki kontribusi sosial yang positif, namun tidak sedikit pula yang justru menjadi alat kepentingan kelompok tertentu.
Karena itu, ia mendesak agar aparat penegak hukum (APH) melakukan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh ormas yang aktif di wilayah Kaltim.
“Harus jelas mana ormas yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, dan mana yang justru memperkeruh keadaan. Pemetaan ini penting sebagai dasar pengawasan dan tindakan hukum,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat hukum untuk memastikan bahwa ormas menjalankan perannya secara konstruktif dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Apalagi Kaltim kini menjadi kawasan strategis nasional karena proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang otomatis meningkatkan perhatian investor terhadap situasi keamanan daerah.
“Jika keamanan terganggu oleh aktivitas ilegal yang dibiarkan, jangan heran kalau investor enggan masuk. Kita harus jaga iklim usaha dan rasa aman di daerah,” tutupnya.
RF (ADV DPRD KALTIM)