Home Bontang DPRD Desak Evaluasi Izin Kafe yang Parkirannya Gunakan Trotoar

DPRD Desak Evaluasi Izin Kafe yang Parkirannya Gunakan Trotoar

Ketua Komisi C DPRD Bontanb, Alfin Rausan Fikry. (dok: koranseruya)
Ketua Komisi C DPRD Bontanb, Alfin Rausan Fikry. (dok: koranseruya)

BONTANG – DPRD Bontang meminta pemerintah daerah meninjau kembali kelengkapan perizinan salah satu kafe di kawasan Simpang Empat Bontang Baru yang aktivitas parkir pengunjungnya dinilai mengganggu fungsi trotoar.

Ketua Komisi C DPRD Bontang Alfin Rausan Fikry mengatakan persoalan parkir yang meluas hingga area pejalan kaki menunjukkan perlunya evaluasi terhadap aspek teknis yang menjadi syarat operasional usaha. Menurutnya, ketersediaan lahan parkir harus menjadi perhatian sejak proses perizinan diterbitkan.

Ia menilai instansi terkait perlu memastikan kapasitas parkir yang tersedia mampu mengakomodasi jumlah pengunjung. Apabila tidak sesuai, maka perlu ada langkah perbaikan agar dampaknya tidak meluas ke fasilitas umum.

“Fasilitas pejalan kaki harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Jangan sampai keberadaan usaha justru mengurangi hak masyarakat untuk menggunakan ruang publik,” katanya.

Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai kendaraan yang kerap memenuhi trotoar di sekitar lokasi usaha. Kondisi tersebut disebut tidak hanya mengurangi kenyamanan, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Karena itu, DPRD mendorong Dinas Perhubungan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban parkir usaha tersebut.

Alfin menegaskan pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap pembinaan. Jika pelanggaran terus terjadi, pemerintah diminta mengambil langkah yang lebih tegas melalui koordinasi dengan aparat penegak peraturan daerah.

“Usaha tetap harus didukung, tetapi jangan sampai penyelenggaraannya mengorbankan fasilitas yang disediakan untuk kepentingan masyarakat luas,” tutupnya.(Adv)