Home Bontang DPRD Bontang Dorong Pembenahan Administrasi Lingkungan Perusahaan Usai Temuan PROPER

DPRD Bontang Dorong Pembenahan Administrasi Lingkungan Perusahaan Usai Temuan PROPER

Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry. (dok: koranseruya)
Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry. (dok: koranseruya)

BONTANG – DPRD Kota Bontang menyoroti pentingnya pembenahan administrasi lingkungan perusahaan setelah munculnya temuan dalam penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, menegaskan bahwa hasil penilaian tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama, khususnya bagi perusahaan dengan aktivitas berisiko tinggi.

Ia menyampaikan, DPRD akan mengambil langkah lanjutan dengan meminta klarifikasi dari pihak perusahaan, sekaligus memastikan adanya perbaikan dalam sistem administrasi yang dinilai masih lemah.

“Kami melihat ini sebagai momentum untuk evaluasi. Perusahaan perlu memperkuat kepatuhan administrasi agar tidak kembali mengalami penilaian serupa,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).

Selain itu, DPRD juga berencana melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan bahwa pengelolaan operasional dan lingkungan telah berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Alfin, pengawasan tidak hanya berhenti pada dokumen, tetapi juga harus dibuktikan dengan kondisi nyata di lapangan.

“Verifikasi di lapangan penting untuk memastikan bahwa pengelolaan lingkungan benar-benar dilakukan, bukan sekadar tercatat secara administratif,” katanya.

Ia juga mendorong agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait meningkatkan peran pendampingan kepada perusahaan, terutama dalam hal pemenuhan kewajiban pelaporan yang kini sebagian besar dilakukan secara digital.

“Pendampingan dari pemerintah daerah dibutuhkan agar perusahaan tidak mengalami kendala teknis yang berujung pada penilaian buruk,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bontang, Heru Triatmojo, menjelaskan bahwa hasil penilaian PROPER tidak sepenuhnya disebabkan oleh persoalan teknis di lapangan, melainkan lebih kepada aspek administrasi.

Ia menyebut, keterlambatan dalam pelaporan dokumen pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) melalui sistem daring menjadi faktor utama yang memengaruhi penilaian tersebut.

“Secara teknis sebenarnya dokumen sudah tersedia, namun karena pelaporan melalui sistem tidak tepat waktu, akhirnya tercatat belum memenuhi ketentuan administrasi,” jelasnya.(Adv)