KALTIMKORANSERUYA.COM – PT Bontang Migas dan Energi (BME) adalah sebuah perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, bergerak dibidang Pertambangan, Pengolahan dan Perdagangan Minyak, Gas Bumi dan Energi.
Tujuan didirikanya PT. BME ini adalah untuk mengelola Bidang Pertambangan, Pengolahan dan
Perdagangan Minyak, Gas Bumi & Energi secara profesional
dalam rangka mengambil manfaat untuk pembangunan bagi
masyarakat dan pemerintahan Kota Bontang.
Saat ini, perusahaan tersebut telah menetapkan tambahan tarif baru yang diperuntukkan untuk biaya operasional perusahaan. Hal ini diungkapkan Direktur PT. BME Siti Hamnah.
Ia mengatakan, penetapan tambahan biaya sebesar Rp 6 ribu yang ditarik oleh pihaknya itu, digunakan untuk keperluan biaya operasional perusahaan. Lantaran, harga yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) belum meliputi keuntungan bagi perusahaan.
“Kita ini kan operator, bagaimana menghidupi operasional kalau tidak ada biaya administrasi itu. Dan pungutan administrasi Rp 6 ribu itu juga sudah disetujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” ungkapnya, Selasa (2/5/2023).
Adapun saat ini jumlah jaringan gas rumah tangga tercatat ada 13 ribu sambungan. Selain itu, juga ada sekitar 5 ribu sambungan yang dikelola BPH Migas dengan sistem pra bayar.
“Selama ini biaya operasional dan biaya adminstrasi kita yang tanggung, seperti perbaikan jaringan gas yang bocor hingga gaji 30 orang karyawan BME, makanya kami ada tambahan pungutan biaya untuk operasional itu,” timpalnya.
Adanya tambahan biaya operasional sebesar Rp 6 ribu itu, nampaknya kurang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pemkot Muhammad Irfan.
Menurutnya, biaya yang dibebankan kepada pelanggan itu terbilang mahal. Seharusnya PT BME menetapkan harga sesuai ketentuan yang berlaku, mengacu pada peraturan BPH Migas Nomor 08/2015 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Bontang, dengan 4 kriteria harga jual yang telah ditetapkan.
Yang pertama, Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak atau maksimal Rp 4.200 per meter kubik. Kemudian, RT-2 paling banyak atau maksimal Rp 6.000 per kubik. Kriteria ketiga, pelanggan kecil (PK-1) paling banyak Rp 4.200 per kubik dan PK-2 paling banyak Rp 6.000 per kubiknya.
Ketentuan itu pun dinilai Irfan sudah mencakup keseluruhan termasuk keuntungan bagi PT BME.
“Harusnya jual sesuai aturan. Bukan malah menambah beban biaya Rp 6 ribu untuk administrasi dan perawatan. Itu memberatkan masyarakat. Bukan main itu banyaknya Rp 6 ribu di kali berapa ribu pelanggan. Jadi seharusnya harga jual itu sudah masuk semuanya, baik administrasi, maintenance dan lainnya. Kok ini malah tarik biaya administrasi lagi. Untung dobel dong,” ujarnya saat Rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPL) DPRD Bontang bersama PT Bontang Migas Energi (BME).(Adv)