KALTIMKORANSERUYA.COM – Pengerjaan jalan di Kampung Selambai, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara kembali dilanjutkan pada 2023 ini.
Melalui itu, Anggota Komisi III DPRD Bontang Faisal meminta agar material sisa kayu jembatan ulin yang lama tersebut bisa dimanfaatkan untuk fasilitas umum masyarakat Selambai.
“Banyak yang hilang kayunya entah kemana. Jadi lebih baik mungkin bagian aset mengumpulkan dan mendata untuk diberikan ke masyarakat
agar dimanfaatkan untuk fasilitas umum,” ujarnya saat rapat dengan pendapat (RDP) di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (1/8/2023).
Contohnya, seperti di RT 04 dan RT 24 sisa kayu ulin tersebut bisa dimanfaatkan untuk mengganti kayu jembatan yang mulai berlubang dan rusak. Namun belum tersentuh perbaikan.
“Jadi masyarakat minta kayu yang di bongkar itu digunakan kembali untuk mengganti kayu jembatan yang lubang. Daripada hilang nggak tau kemana lebih baik dimanfaatkan jauh lebih bagus,” timpalnya.
Selain itu, diungkapkan Faisal dorongan pemanfaat ulang kayu ulin bekas yang masih layak pakai ini ia lakukan, lantaran saat rapat Banggar membahas terkait kewajiban pemerintah yang harus menyelesaikan pengerjaan jembatan itu, dari total anggaran yang diusulkan senilai Rp 2 miliar, namun yang terealisasi hanya kurang lebih Rp 1,5 miliar saja
Akibatnya ada titik-titik yang tidak dikerjakan, sehingga meminta Dinas PUPR dan Perkim, Bappelitbang agar bisa melanjutkan pengerjaan jembatan di tahun selanjutnya.
“Jadi sembari menunggu, mungkin bisa aset jembatan kayu ulin yang dibongkar itu dimanfaatkan masyarakat. Jangan sampai seperti kejadian yang dulu tidak tau asetnya kemana entah jatuh di laut atau diambil orang kita tidak tahu,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kota Bontang Eko Setya P mengatakan, bongkaran jembatan berupa kayu itu tetap menjadi aset daerah, sesuai dengan aturan Permendagri. Dan akan didata dan dinilai harga kelayakannya untuk dijual sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Akan dinilai apakah layak dijual dan berapa harganya. Setelah ketemu nilainya, akan ditetapkan walikota melalui surat keputusan dan kemudian akan dilelang menjadi kas daerah. Itu diatur dalam Permendagri kategori penjualan aset, bukan pemanfaatan ulang pembongkaran. Dan sekecil apapun bisa di lelang, jadi tidak ada pengecualian,” bebernya.(Adv)