KALTIMKORANSERUYA.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaran perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga merupakan upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, koordinatif dan optimal berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah,
Adapun, pemerintah kabupaten/kota selaku pemangku kepentingan terkait dan masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga untuk berkembang guna meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Hal ini pun yang menjadi dorongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang membahas lebih lanjut Raperda tersebut.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Raking mengatakan, pembahasan Raperda Kependudukan dan Keluarga baru dibahas empat tahapan dan masih akan dibahas lebih lanjut agar dapat segera disahkan pada November 2023 mendatang. Adapun isi Raperda tersebut meliputi 40 pasal.
“Sudah empat kali kita bahas sudah sampai pasal ke 29 sebelum nanti disahkan. Jadi memang belum rampung semua, masih kurang 11 pasal yang belum dibahas. Target November selesai,” ujar Raking, usai rapat di Sekretariat Gedung DPRD Bontang, Senin (11/9/2023).
Lanjut, diungkapkan Raking pembahasan ke empat ini, beberapa hal yang didiskusikan adalah seputar anak-anak usia SD, SMP, SMK dan remaja. Bagaimana membuat panduan-panduan untuk menghadapi remaja usia dini dan setelah remaja.
Seperti, apa yang harus diberikan pemerintah kepada remaja-remaja, seperti apa dan bagaimana konseling-konseling terhadap remaja di sekolah dan lainnya.
Tak hanya itu, juga dibahas terkait keluarga rentan yang berada di bawah angka kemiskinan. DPRD dan pemerintah konsen mengurangi keluarga rentan dalam rangka hadapi IKN, terutama bagi para lansia.
“Perlu dikasih kebebasan. Contohnya, yang biasa dilakukan dalam keluarga, para lansia ini dibatasi saat ingin bersosialisasi ke orang-orang sekitarnya. Hal ini menyebabkan tingkat stres lansia meningkat. Nah bagaimana agar turun sehingga memiliki usia lebih panjang,” tandasnya.(Adv)