Home Headline News Diskominfo Kaltim Beri Penjelasan Soal Hak Siar Piala Dunia 2022

Diskominfo Kaltim Beri Penjelasan Soal Hak Siar Piala Dunia 2022

Muhammad Faisal, Kepala Diskominfo Kaltim.

KALTIMKORANSERUYA.COM – Pesta sepak bola 4 tahunan atau Piala Dunia akan kembali digelar tahun 2022 ini. Euforia warga dunia menyambut piala dunia mulai dirasakan tak terkecuali di Indonesia sebagai salah satu negara yang disebut-sebut memiliki penonton yang militan dengan olahraga tersebut.

Namun menjelang pembukaan, sempat berhembus kabar tak sedap yang dimana kabar ini menyangkut pautkan Diskominfo Kaltim terkait hak siar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal pun memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan regulasi penyiaran di Indonesia telah berlaku sejak dulu. Kaitannya dengan siaran Piala Dunia 2022, proses perizinan dilakukan kepada pemilik hak siar, bukan Diskominfo Kaltim.

“Sebenarnya regulasi ini umum saja dan berlaku sejak dahulu, hanya saja memang jarang disosialisasikan. Awalnya saya diwawancarai khusus oleh RRI mengenai hal ini kemudian rilis di website Diskominfo. Lalu beredar kutipan-kutipan saya di banyak media maupun medsos,” ujar Kadiskominfo Kaltim Muhammad Faisal memulai cerita, Jumat (18/11/2022).

Kebanyakan netizen berkomentar bahkan ada yang menghujat jika Diskominfo hanya mencari-cari kerjaan dan mengambil keuntungan yang berbau duit.

“Karena ini misinformasi jadi ya biasa ajalah, sah saja orang berbicara. Walaupun hati-hati, karena kalau salah dan merugikan bisa saja kami menuntut balik yang asal bunyi itu,” tegasnya.

“Tetapi sudahlah, begini lo namanya perusahan sudah membeli dan mendapatkan hak siar atas kegiatan Piala Dunia 2022 di Indonesia, maka mereka berhak membuat regulasi atas haknya tersebut. Sejak dahulu ya begini, hanya kita saja yang suka mengabaikan dan tidak mau tahu, asal bajak saja,” lanjutnya menjelaskan.

Untuk diketahui, hak siar eksklusif Piala Dunia 2022 di Indonesia dipegang oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTEK) pemilik sub-holding Surya Citra Media (SCM). Pemegang hak telah menunjuk PT. Indonesia Entertainmen Grup (IEG) sebagai pengatur. Nah, siapa saja yang melaksanakan kegiatan me-relay kembali atau melaksanakan kegiatan nonton bareng, mempromosikannya apalagi dengan berbayar, maka harus mengajukan izin ke EMTEK dan IEG sebagai pemegang hak siar.

“Aturan umumnya ya memang begitu. Coba deh tanya ke hotel-hotel atau resto atau penyelanggara nobar berbayar, pasti mereka izin kok. Kecuali memang ada yang nekat dan suka membajak hehehe. Tapi risiko yang tanggung sendiri,” ungkap Faisal.

Namun bukan berarti semua tidak boleh, Faisal menerangkan jika hanya nobar dengan kawan-kawan, saudara atau keluarga di rumah, kelompok secara pribadi di rumah, di kamar hotel, atau apartemen, tetap boleh dan malah disarankan.

“Tetap bolehlah kalau bersifat pribadi dan bukan ditempat publik. Kan tidak juga berbayar dan dipromosikan besar-besaran nobarnya. Ada yang bilang dulu boleh saja nobar di tempat publik, mungkin dia yang boleh nonton tapi tidak tanya ke penyelenggara nobarnya, pasti mereka izin,” katanya.

Faisal menegaskan, Diskominfo Kaltim hanya berupaya menjelaskan dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat sesuai dengan regulasi penyiaran yang berlaku. Bukan harus mengajukan izin ke dinas terkait penyelenggaraan nobar.

“Intinya ini hanya penyampaian informasi yang sebenarnya, edukasi ke publik, bukan harus minta izin ke Diskominfo. Bukan hak kami mengeluarkan izin atau rekomendasi,” pungkasnya. (ADV/DISKOMINFOKALTIM)