KALTIMKORANSERUYA.COM – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bontang, Bakhtiar Wakkang menyayangkan ketidakhadiran Pimpinan PT Energi Unggul Persada (EUP) dalam rapat pembahasan distribusi minyak goreng curah.
Dalam rapat itu, juga turut menghadirkan distributor minyak yaitu, CV Sekendis Jaya Mandiri, CV Fatih Asripratama, PT Setia Ciptaloka, dan instansi pemerintahan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang. Untuk membahas soal minimnya distribusi minyak goreng curah, sehingga harganya semakin melambung tinggi di Bontang.
“Setiap di undang PT EUP selalu hanya mengirimkan perwakilannya saja, sehingga tidak bisa mengambil keputusan,” ujar Bakhtiar Wakkang, Senin (22/5/2023).
Ia pun menyarankan agar Pemkot Bontang bisa “jemput bola” dengan mendatangi manajemen perusahaan pimpinan PT EUP di Jakarta, mengingat persoalan ini perlu jalan keluar.
“Kalau begini terus yang tidak ada solusinya, makanya lebih baik jemput bola datang pimpinan perusahaan PT EUP. Bagian ekonomi, Perindagkop, seluruh perusahaan yang bekerjasama kita datangi ke sana,” timpalnya.
Diketahui, sebelumnya salah satu distributor minyak goreng di Bontang, Direktur PT Setia Cipta Loka Eko Yulianto mengeluhkan soal harga minyak goreng curah yang ditetapkan PT EUP cukup tinggi.
“Sebelumnya kami dapat harga Domestic Market Obligation (DMO) RP 11.700, tapi bulan Mei 2023 kami dikasih harga Rp 14.300, tentu itu sangat mengejutkan kami dan mau tidak mau kami juga naikkan harga jualnya. Kami menduga ada ekspor yang dilakukan PT EUP, sehingga kebutuhan di Bontang jadi tidak terpenuhi,” terangnya.
Selain itu, Eko juga juga mengeluhkan soal Tera jembatan timbang milik PT. Energi Unggul Persada (EUP). Yang mana, setiap kali melakukan pembelian minyak goreng dari PT. EUP jumlah minyak yang ia terima selalu berkurang tiga persen dari total semestinya. Ia pun meminta klarifikasi dari PT EUP terkait persoalan ini.
“Satu tanki itu harusnya 8 ribu ton, tapi yang kita terima tidak sampe segitu, selalunya kurang,” timpalnya
Merespon hal itu, staf legal dari PT EUP Endy, mengaku tidak bisa berbicara banyak dan mengambil keputusan terkait persoalan tersebut. Namun dia menegaskan bahwa, perusahaan tidak bisa ekspor minyak bila kuota 20 persen untuk distributor dalam negeri belum terpenuhi. Pun Ia memastikan kuota 20 persen itu sudah terpenuhi mengingat aktivitas mereka dipantau langsung Kemendag.
“Kewajiban DMO (Domestic Market Obligation) 20 persen, benar. Kalau DMO terpenuhi, baru bisa ekspor. Itu selalu dipantau Kementerian Perdagangan,” terangnya.
Sementara, soal tera jembatan timbang menurutnya selalu rutin dilakukan pengecekan. Namun, untuk memastikan kondisinya ia akan mengecek kembali soal tera tersebut.
“Akan kami tindaklanjuti. Karena setahu saya di tera itu selalu rutin di cek. Tapi ini sebagai masukan. Akan kami cek lagi,” tandasnya.(Adv)