KALTIMKORANSERUYA.COM – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Sumaryono menyoroti kondisi lapak atau kios yang ada di pasar.
Diungkapkan Sumaryono bahwa, Ia kerap mendapat keluhan para pedagang soal mahalnya biaya balik nama (take over) lapak di dalam pasar, sehingga menyebabkan para pedagang memilih berjualan di pinggir jalan.
“Katanya (pedagang) harga balik nama lapak yang kosong yang mau ditempati pedagang lain biayanya terlalu tinggi. Sampai-sampai ada yang Rp 10 juta,” ujarnya, Sabtu (01/10/2023).
Dirinya pun meminta kejelasan kepada Dinas terkait yang membidangi masalah yaitu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kota Bontang seperti apa regulasi terkait take over lapak kosong yang ada di pasar tersebut agar bisa ditempati pedagang yang baru.
Pun beberapa lapak yang kosong seperti di Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) yang tidak digunakan oleh pedagang agar bisa diberikan ke pedagang baru.
“Daripada kosong mending kasih ke orang yang mau jualan. Cuman katanya (pedagang) biaya take overnya mahal. Itu giman kejelasannya,” timpalnya.
Merespon hal tersebut, Kepala Disperindagkop-UKM Kota Bontang Kamilan membantah bahwa pihaknya melakukan jual beli lapak. Sebab menurutnya lapak-lapak atau kios yang ada di pasar itu sifatnya adalah hak guna. Bukan atas nama pribadi sehingga tidak bisa diperjualbelikan, sesuai dengan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang yang berlaku.
“Tarif lapak-lapak di pasar itu sudah diatur sesuai Raperda,” terangnya.
Adapun, para pedagang yang bertempat di pasar seperti di taman rawa indah hanya membayar retribusi sewa ruang sebulan sekali, dengan tarif sewa ruang berkisar Rp 6.750 – Rp 54.000 tergantung luas lapak pedagang.
Meski demikian Kamilan berjanji akan menindaklanjuti dan mengevaluasi persoalan tersebut, untuk mengantisipasi adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memperjualbelikan lapak tersebut.
“Saya tidak tahu kalau itu ada oknum. Makanya kami akan lihat dan evaluasi lagi. Kalau melanggar Perda akan segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan, Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam. Menurutnya tidak ada aturan soal take over lapak di pasar. Sebab, kios pasar yang dimiliki oleh para pedagang adalah milik pemerintah daerah setempat dan bukan milik pribadi pedagang.
“Sebenarnya itu tidak ada aturan soal take over. bisa saja ada oknum, yang punya jual 10 juta padahal dari pemerintah harganya 1 juta misalnya. Maka itu saya setuju untuk segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.(Adv)