Home Bontang Dewan Akan Ajukan Penambahan Kuota Solar Nelayan

Dewan Akan Ajukan Penambahan Kuota Solar Nelayan

Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Rustam

KALTIMKORANSERUYA.COM – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Tanjung Limau kini dikelola oleh dua perusahaan.

PT. PT Bontang Karya Utamindo (BKU) sebagai pemenang legalitas, PT Bontang Surya Pratama (BSP) sebagai unit pengelola atau pihak kedua. Keduanya telah sepakat untuk mengelola SPBN tersebut secara bersama-sama dengan perjanjian kontrak baru yang berisikan 9 poin dari PT BKU kepada PT BSP.

Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam meminta kedua perusahaan itu berkerja sama dan berkordinasi dengan baik dalam pengelolaan SPBN tersebut. Dan diharapkan tidak ada lagi kisruh antara keduanya.

“Alhamdulillah sudah selesai masalahnya, ujarnya, Senin (8/5/2023).

Ia pun berjanji akan merekomendasikan penambahan kuota bahan bakar jenis solar di SPBN ini. Adapun jumlah kuota solar saat ini sebanyak 240 kiloliter per bulannya.

“Sebenarnya 300 kiloliter tapi karena pandemi Covid-19, jadi jumlahnya dikurangi. Nanti akan kita ajukan penambahan kalau kerjasama mereka (PT. BKU dan BSP) bagus,” timpalnya.

Nantinya, para nelayan akan di data secara keseluruhan dan total pengambilan solar mereka. Sebagai bahan acuan berapa kuota solar yang akan ditambahkan.

“Nelayan itu memiliki peran bagi perekonomian. Sehingga penting untuk menjamin nelayan bisa berlayar, untuk menyediakan kebutuhan ikan di Bontang,” tandasnya.

Sementara itu terkait 9 poin usulan dalam kontrak kerjasama baru antara PT. BKU dan BSP yakni:

1. Pelaksanaan sistem pendistribusian dan pengelolaan oleh pihak kedua (PT BSP) wajib dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku

2. Laporan bulanan kegiatan pengoperasian penjualan bbm subsidi dan gas elpiji 3 kilogram harus diberikan H+7 setelah kegiatan dilaksanakan

3. Laporan pertanggungjawaban ke pihak Pertamina mengacu pada laporan yang disampaikan PT BSP kepada PT BKU

4. PT BKU memiliki wewenang memberikan saran dan teguran PT BSP apabila dianggap perlu

5. PT BSP wajib mendistribusikan solar subsidi ke nelayan sesuai dengan kuota yang tertuang pada surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas terkait

6. Presentase pembagian profit kegiatan penjualan bbm subsidi dan gas elpiji 3 kilogram yang dilaksanakan PT BSP sebesar 60% untuk PT BSP dan 40% untuk PT BKU

7. Pembagian profit itu dikirimkan ke rekening giro atas nama PT Bontang Karya Utamindo paling lambat setiap tanggal 10

8. PT BSP menyetorkan dana penebusan kuota BBM ke PT BKU yang akan diteruskan ke Pertamina melalui manajemen PT BKU

9. Segala fasilitas yang tercatat sebagai hak milik/aset tetap PT BKU, sepenuhnya dapat digunakan oleh manajemen PT BKU dalam hal peningkatan pelayanan.(Adv)