Home Headline News Cegah Dampak Peredaran Narkoba di Kaltim, Dewan Kaltim Sosialisasi Perda No. 4...

Cegah Dampak Peredaran Narkoba di Kaltim, Dewan Kaltim Sosialisasi Perda No. 4 tahun 2022 Hingga ke Perbatasan

Kegiatan Sosialisasi Perda No.4 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Anggota DPRD Kaltim, Sukmawati di Kabupaten Paser.

KALTIMKORANSERUYA.COM – Upaya pencegahan narkoba terus digalakkan wakil rakyat Kalimantan Timur (Kaltim). Seperti yang baru-baru saja dilakukan Sukmawati, Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Sukmawati bahkan giat blusukan menyapa warga di daerah pemilihan (Dapil), Kabupaten Paser untuk mengedukasi soal pencegahan dan bahaya akan narkoba.

Ditempat sederhana, Sukmawati menyapa warga Desa Tempakan Kecamatan Batu Engau. Desa terujung di selatan Kaltim, berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang berjarak kurang lebih 65 kilometer dari ibu kota kabupaten.

Pada kesempatan itu, Sukmawati mensosialisasikan Perda No. 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Ia pun tak sendiri, kegiatan ini juga dibantu oleh Dokter puskesmas Tanah Grogot, dr. Asnurathab Chairiri dan Anggota BNK Paser, Agus Suasdinur.

Menurut Sukmawati, perda ini sangat penting diketahui oleh masyarakat khususnya terkait dengan pencegahan. Agar kedepan masyarakat dapat mengatasi cara mencegahnya sehingga narkotika tidak masuk ke lingkungan Desa Tempakan.

“Butuh peran semua pihak untuk mencegah ini. Utamanya masyarakat bagaimana bisa mencegahnya. Narkoba itu masalah serius. Karena banyak anak-anak muda, sudah terjerumus, kita tidak ingin itu terjadi dikampung kita ini,” ujarnya, Kamis (19/10/2022).

Kaltim memang menjadi salah satu pangsa pasar peredaran narkotika dikarenakan letak geografis dan ekonomi sebagai daerah penghasil SDA. Hal ini menjadi kekhawatiran Sukmawati karena ternyata pengedar tak hanya menyasar perkotaan saja, tapi sudah masuk sampai ke desa-desa.

Sukmawati tak ingin kampungnya menjadi target bisnis haram tersebut. Salah satu pencegahan yang bisa dilakukan adalah dengan menjaga lingkungan anak-anak dan keluarga serta memberikan perhatian lebih kepada sanak keluarga.

“Jangan sampai salah pergaulan. Kita harap dari orang tua, para bapak ibu ini, bisa menjaga anak-anaknya. Anak-anak remaja kita yang memang sangat rentan ini, bisa bebas dari jerat narkoba,” kata wakil rakyat Kaltim, dapil Paser-PPU ini.

Untuk diketahui, masyarakat pun antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Dengan penjelasan terkait penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba hingga upaya yang bisa dilakukan untuk mencegahnya.

Dijelaskan, penyebab terjadinya penyalahgunaan dikarenakan berbagai faktor. Mulai dari individu, ekonomi hingga lingkungan ikut terlibat. Misalnya faktor individu, yang didasari karena keingintahuan tanpa berpikir panjang terhadap risikonya.

Upaya yang bisa dilakukan yaitu melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba atau melakukan razia dadakan secara rutin. Seperti yang dilakukan Sukmawati ini.

“Meningkatkan peranan dan kegiatan masyarakat, agar kelompok masyarakat lebih sejahtera dan tidak berpikir untuk memperoleh kebahagiaan dengan menggunakan narkoba,” paparnya.

Selain itu, dilakukan program kuratif. Pemulihan atau pengobatan untuk menyembuhkan ketergantungan pemakai narkoba. Lalu, program represif yang ditujukan untuk menindak para produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba secara hukum dengan mengawasi dan mengendalikan produksi ataupun distribusi narkoba. (ADV/DISKOMINFOKALTIM)