SAMARINDA, SERUYA.COM – Pansus Ranperda RTRW Kaltim langsung tancap gas usai dibentuk dalam rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-39, Senin (19/9/2022).
Pansus Pembahasan Ranperda RTRW Kaltim tahun 2022-2042 DPRD Kaltim itu dilaksanakan di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim pada Senin 19 September 2022.
Wakil Ketua Pansus Pembahas Ranperda RTRW Kaltim tahun 2022-2042 Sapto Setyo Pramono mengatakan, program kerja awal pasca dibentuk, pihaknya melakukan rapat untuk menentukan jadwal kegiatan yang disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.
“Yang jelas Pansus RTRW rapat tadi untuk menentukan jadwal kesesuaian dengan kebutuhan yang ada, karena besok masih mau rapat Banmus,” ujarnya.
Dikatakannya, setelah penyampaian terbentuknya Pansus, memang ada substansi yang belum dilakukan, yakni berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 terkait RTRW.
“Artinya syarat dari PP ini adalah dokumen yang harus clear, sedangkan dokumen ini baru diserahkan di Kementerian dan baru dievaluasi. Dia memerlukan waktu 14 hari untuk menyelesaikan revisi. Di situ kelengkapan kita tunggu, ” terangnya.
“Nanti dua bulan itu kita harap dokumen lengkap, yaitu dokumen yang dikeluarkan dari Kementerian. Nah star dua bulan mulai dari situ. Itu yang harus dipahami, ” katanya lagi.
Pansus, lanjut Sapto akan mengundang pihak-pihak terkait untuk melakukan pembahasan bersama mengenai revisi Ranperda RTRW Kaltim.
“3 OPD terlibat, yaitu OPD penyusun, OPD KLHK dan OPD terdampak. Kita akan undang semua untuk membahas RTRW ini, ” pungkasnya. (adv)