Home Bontang Bapperida Bontang Perkuat Peran Sentra KI untuk Lindungi Inovasi Daerah

Bapperida Bontang Perkuat Peran Sentra KI untuk Lindungi Inovasi Daerah

Bapperida Kota Bontang menerima kunjungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan dan evaluasi kegiatan Sentra Kekayaan Intelektual (dok:ist)
Bapperida Kota Bontang menerima kunjungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan dan evaluasi kegiatan Sentra Kekayaan Intelektual (dok:ist)

BONTANG – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bontang menerima kunjungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan dan evaluasi kegiatan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI), Kamis 11 Juni 2026.

Kunjungan tersebut disambut Sekretaris Bapperida Kota Bontang, Ilham Wahyudi, bersama Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah, Ade Darmawan.

Pertemuan membahas penguatan peran Sentra KI sebagai wadah perlindungan kekayaan intelektual bagi inovator, pelaku usaha, lembaga pendidikan, komunitas kreatif, hingga perangkat daerah di Kota Bontang.

Sekretaris Bapperida Kota Bontang, Ilham Wahyudi, mengatakan Sentra KI memiliki peran strategis dalam mendukung pengembangan ekosistem inovasi daerah.

Menurutnya, keberadaan Sentra KI tidak hanya berfungsi sebagai sarana administrasi pendaftaran kekayaan intelektual, tetapi juga menjadi pusat edukasi dan pendampingan bagi masyarakat.

“Sentra KI merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem inovasi di Kota Bontang. Melalui fasilitas ini, kami ingin memastikan setiap karya, ide, dan inovasi yang lahir dari masyarakat maupun perangkat daerah mendapatkan perlindungan yang tepat,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Sentra KI.

Evaluasi dilakukan untuk mengukur capaian program, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, serta merumuskan langkah penguatan ke depan.

Ilham menjelaskan hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk meningkatkan efektivitas layanan Sentra KI sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan pelaku inovasi.

“Melalui evaluasi ini, kami dapat melihat aspek-aspek yang perlu diperkuat agar Sentra KI semakin optimal dalam mendukung perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di daerah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Kota Bontang, Ade Darmawan, menegaskan pentingnya penguatan Sentra KI untuk memastikan inovasi yang dihasilkan masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang memadai

Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pencipta, tetapi juga mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi dari hasil inovasi yang dihasilkan.

Dengan dukungan Sentra KI, berbagai potensi inovasi di Kota Bontang diharapkan dapat terus berkembang dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Adv)