KALTIMKORANSERUYA.COM – Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) angka pencari kerja (Pencaker) di Kota Bontang, Kalimantan Timur per Januari – Maret 2023 mencapai 2.015. Sedangkan jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia hanya untuk 365 orang.
Angka itu pun disebut Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris terbilang cukup tinggi dan selalu menjadi persoalan yang umum dihadapi setiap kepala daerah. Maka dalam hal ini khususnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang perlu mempertegas payung hukum yang ada.
Yakni, Perda nomor 10 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 1 Tahun 2009, tentang perekrutan, penempatan tenaga kerja dan alih daya.
“Perdanya sudah ada. Cuman dalam pelaksanaan teknis di lapangan tidak dipertegas aturan itu sama pemerintah,” ujarnya, Senin (8/5/2023).
AH sapaan akrabnya ini pun meminta pemerintah melalui dinas terkait lebih serius menyikapi persoalan yang ada. Salah satunya dengan melakukan pendataan semua data karyawan secara transparan dan memperketat pengawasan di seluruh perusahaan yang ada di Kota Bontang.
Pasalnya, dirinya kerap menerima laporan dari aktivis buruh bahwa banyak lebih banyak tenaga luar yang dipekerjakan oleh perusahaan dibandingkan tenaga lokal, padahal dalam Perda sudah jelas bahwa perusahaan wajib mempekerjakan 75 persen tenaga lokal dan 25 persen tenaga luar.
“Bukan main banyaknya itu perusahaan lingkup pupuk kaltim. Bisa saja mereka tidak laporkan semua itu data karyawannya, misal tenaga luar ada 20 tapi yang dilaporkan cuman 3,” ungkapnya.
Maka itu, Pemerintah melalui dinas terkait diminta memperketat pengawasan dari sebelumnya. Dengan mendata semua perusahaan yang beroperasi di Bontang.
“kalau perlu di update setiap bulan. Jadi jelas tenaga kerja yang mereka pakai berapa. Kalau sudah ada datanya bisa jadi acuan memproyeksikan penanggulangan jumlah tenaga kerja yang banyak ini. Kalau tidak ya akan begitu-begitu terus,” tandasnya.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, akan menindaklanjuti usulan tersebut. Karena sejatinya perusahaan yang ada di Bontang memang berkewajiban melaporkan secara berkala seluruh data karyawan mereka.
“Kalau itu tidak perlu ditanya lagi. Karena memang sudah kewajiban perusahaan melaporkan karyawannya dan kami secara hierarki mengirim data itu ke provinsi,” ujarnya saat dihubungi media inspirasa.co, Rabu (10/5/2023).
Namun, berkaitan dengan dugaan adanya perusahaan nakal yang tidak melaporkan data karyawannya secara menyeluruh. Pihaknya, akan melakukan kroscek kembali untuk dilakukan pembinaan.
“Bisa jadi memang ada perusahaan yang nakal, jumlah karyawannya 20, tapi yang dilaporkan cuman 10. Nanti akan kami kroscek lagi untuk jadi bahan rivew pembinaan. Intinya prinsip kami (Disnaker) dan dewan itu sama. Terima kasih supportnya untuk jadi bahan perbaikan kami ke depan,” tandasnya.(Adv)