KALTIMKORANSERUYA.COM – Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina menilai penarikan sampah di trotoar jalan Kota Bontang, Kalimantan Timur justru menimbulkan masalah baru.
Pasalnya, kebijakan penarikan tong sampah yang dilakukan pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) justru membuat masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya, sehingga menimbulkan kesan kota terlihat kumuh.
Padahal, Kota Bontang baru-baru ini mendapat penghargaan Adipura Kencana di bidang lingkungan hidup. Adipura Kencana merupakan penghargaan tertinggi bagi kabupaten/kota yang mampu menunjukkan kinerja dalam pengelolaan lingkungan hidup yang inovatif dan berkelanjutan. Salah satunya, yakni berkaitan dengan pengelolaan sampah.
“Kebijakan penarikan sampah ini harusnya dilakukan kajian dan sosialisasi dulu jadi masyarakat bisa paham tujuan maksud penarikan bak sampah ini apa. Jangan langsung ditarik tanpa kasih solusi,” ujarnya saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, terkait tindak lanjut keluhan masyarakat terhadap penarikan bak sampah, di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (29/5/2023).
Amir pun meminta, agar persoalan ini menjadi catatan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk segera mengevaluasi ulang kebijakan penarikan bak sampah. Karena, jika kondisi ini dibiarkan terus menerus, dikhawatirkan akan menimbulkan polemik baru.
“Penarikan bak sampah ini pasti ada sisi positif dan negatifnya. Apalagi sampai sekarang belum ada penanganan yang maksimal terkait tong sampah di beberapa wilayah. Masa Bontang peraih Piala Adipura Kencana tapi masalah malah sengkarut soal sampah, jadi harus dievaluasi ulang,” ungkap Politikus Partai Gerindra itu.
Merespon hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang Syakhruddin menjelaskan bahwa, kebijakan penarikan bak sampah itu sudah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya. Lantaran dinilai mengganggu nilai estetika kota.
“Jadi bukan tahun 2023 setelah dapat Piala Adipura baru kita lakukan kebijakan ini,” ujarnya.
Selain itu, penarikan tong sampah ini juga dilakukan sesuai arahan pemerintah pusat. Dan bahkan, sudah diterapkan di beberapa daerah peraih penghargaan Adipura Kencana, seperti Balikpapan dan Surabaya.
“Jadi daerah-daerah peraih penghargaan terkait kebersihan sudah menerapkan itu, makanya ini yang jadi dasar kita melakukan hal serupa. Tapi kami dari DLH berupaya untuk menyediakan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) dengan pengolahan sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sebagai solusi,” timpalnya.(Adv)