Home Bontang Agus Haris Persoalkan Pendataan Regsosek di Kampung Sidrap

Agus Haris Persoalkan Pendataan Regsosek di Kampung Sidrap

Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang Agus Haris

KALTIMKORANSERUYA.COM – Proses pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (regsosek) saat ini tengah berlangsung. Regsosek merupakan pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan, juga sebagai upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data.

Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien. Data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.

Pendataan ini penting segera dilakukan karena masih terbatasnya cakupan data sosial ekonomi penduduk yang ada, dapat dimanfaatkan oleh seluruh program dan layanan kepada masyarakat.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Agus Haris menyoalkan terkait proses pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (regsosek) di Kampung Sidrap dan Kelurahan Guntung.

Yang mana dalam regostek tersebut masyarakat Sidrap yang ber KTP Bontang dan berdomisili di Sidrap dimasukkan datanya ke Wilayah Kutim.

“Harusnya kan masuk data wilayah Bontang sesuai KTP mereka,” ujarnya,saat rapat kerja Pimpinan DPRD Bontang bersama Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DSPM), Kepala Bagian Hukum Setda Bontang, dan Lurah Guntung dalam rangka pembahasan pendataan awal regsosek oleh BPS Kaltim di Ruang Rapat DPRD Bontang, Rabu (24/5/2023).

AH sapaan akrabnya ini pun khawatir terjadi masalah jika ada penyerahan bantuan sosial seperti, Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan diberikan oleh pemerintah daerah.

“Harus dievaluasi ini,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Statistisi Ahli Muda BPS Provinsi Kaltim Suci Purnamasari mengatakan, terkait dengan pendataan wilayah-wilayah perbatasan difasilitasi oleh BPS provinsi. Yang mana data regsosek akan dibagikan kepada siapa saja yang membutuhkan dan bisa digunakan oleh siapapun.

Ha ini sesuai SOP BPS pusat bahwa pendataan ini berdasarkan wilayah. Sehingga data warga yang tinggal di Kampung Sidrap tetap masuk di Kutim.

“Karena pendataannya berdasarkan wilayah dan sudah sesuai SOP BPS pusat. Kalau Pemkot Bontang butuh data itu bisa diakses juga,” ungkapnya.(Adv)