BONTANG – DPRD Bontang menekankan pentingnya kesiapan anggaran dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Hal itu dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan berbagai program yang diatur dalam perda dapat berjalan efektif setelah diterapkan.
Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal di DPRD Bontang, Senin (15/6/2026), diwarnai pembahasan mengenai dukungan pembiayaan untuk kegiatan promosi investasi yang tertuang dalam Pasal 5 Bab II.
Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam, mengingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penyusunan regulasi, tetapi juga mulai memikirkan kesiapan pendanaan guna mendukung pelaksanaannya di lapangan.
Menurut dia, keberadaan anggaran menjadi elemen penting dalam upaya meningkatkan daya tarik investasi daerah. Sebab, promosi yang dilakukan secara konsisten membutuhkan dukungan pembiayaan yang tidak sedikit.
“Jangan sampai ketika perda ini sudah berlaku, program yang diamanatkan di dalamnya justru terkendala karena keterbatasan anggaran. Ini perlu dipikirkan sejak sekarang,” ujarnya.
Nursalam menilai, pembahasan mengenai dukungan fiskal perlu dilakukan sejak tahap penyusunan perda agar pemerintah memiliki waktu untuk menyesuaikan perencanaan anggaran pada tahun-tahun mendatang.
Ia juga menegaskan bahwa target peningkatan investasi tidak akan tercapai maksimal apabila promosi penanaman modal tidak ditunjang alokasi dana yang memadai.
“Ketika pemerintah ingin mendatangkan lebih banyak investor, tentu harus ada strategi yang dijalankan. Strategi itu membutuhkan dukungan anggaran agar bisa terlaksana secara berkelanjutan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, menjelaskan bahwa kegiatan promosi investasi sejauh ini tetap berjalan meskipun perda yang mengatur secara khusus masih dalam proses pembahasan.
Meski demikian, ia mengakui kapasitas anggaran yang dimiliki instansinya masih terbatas dibanding sejumlah perangkat daerah lainnya. Karena itu, masukan DPRD dinilai menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat penyelenggaraan penanaman modal ke depan.
Diketahui, Pembahasan Raperda tersebut masih akan berlanjut sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai landasan hukum penyelenggaraan penanaman modal di Kota Bontang.(Adv)










