Home Bontang ADB Dorong Kewajiban Perusahaan Diperkuat dalam Raperda Bencana Industri

ADB Dorong Kewajiban Perusahaan Diperkuat dalam Raperda Bencana Industri

Wakil Ketua Fraksi ADB, Sumardi saat menyerahkan pandangan fraksi kepada Wali Kota Bontang dan Ketua DPRD. (dok: koranseruya)
Wakil Ketua Fraksi Wakil Ketua Fraksi ADB, Sumardi saat menyerahkan pandangan fraksi kepada Wali Kota Bontang dan Ketua DPRD. (dok: koranseruya)

BONTANG – Fraksi Amanat Demokrat Bergelora (ADB) DPRD Kota Bontang mendukung penguatan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah dengan menitikberatkan pada kewajiban perusahaan industri dalam mitigasi dan penanganan keadaan darurat.

Wakil Ketua Fraksi ADB, Sumardi, mengatakan pihaknya memahami dan menghormati pandangan Pemerintah Kota Bontang yang menilai regulasi tersebut perlu difokuskan secara khusus pada penanggulangan bencana industri.

“Kami sepakat bahwa raperda ini perlu difokuskan pada penanggulangan bencana industri di daerah, termasuk perubahan judul agar lebih spesifik dan tidak tumpang tindih dengan perda yang sudah ada,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).

Menurut Sumardi, Kota Bontang sebagai kawasan industri memiliki karakteristik risiko yang berbeda dibanding daerah lain. Karena itu, diperlukan regulasi yang secara khusus mengatur tanggung jawab dan keterlibatan perusahaan dalam menghadapi potensi bencana industri.

ADB juga menerima usulan pemerintah terkait penambahan materi mengenai kewajiban perusahaan industri pada tahap pra bencana maupun saat tanggap darurat.

“Perusahaan tidak hanya berperan ketika terjadi keadaan darurat, tetapi juga harus memiliki kewajiban dalam upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, hingga penanganan ketika bencana terjadi,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan perda ini nantinya diharapkan mampu memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan pihak terkait dalam menghadapi risiko bencana industri.

“Kami berharap pembahasan kedua raperda ini dapat segera diselesaikan sehingga bisa diundangkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bontang,” pungkasnya.(Adv)