BONTANG – DPRD Kota Bontang bersama Pemerintah Kota Bontang menyampaikan delapan rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (13/5/2026). Sejumlah raperda tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat regulasi dan arah pembangunan daerah ke depan.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menjelaskan, agenda paripurna kali ini membahas dua raperda usulan DPRD dan enam raperda yang diajukan pemerintah daerah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
“Pada paripurna hari ini, DPRD dan pemerintah daerah menyampaikan total delapan raperda yang nantinya akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Ia mengatakan, dua raperda inisiatif DPRD mencakup penanggulangan bencana serta kepemudaan yang disampaikan oleh Anggota Bapemperda, Muhammad Yusuf.
Sementara enam raperda usulan Pemerintah Kota Bontang meliputi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah, hingga penyertaan modal daerah kepada PT Bontang Migas dan Energi Perseroda.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan raperda mengenai penyelenggaraan penanaman modal, pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta serta guru non-ASN di sekolah negeri, hingga rencana tata ruang wilayah Kota Bontang tahun 2026–2045.
Menurut Andi Faiz, seluruh usulan raperda tersebut telah masuk dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Tahun 2026 dan proses penyampaiannya telah sesuai aturan yang berlaku.
“Seluruh tahapan yang dijalankan dalam rapat paripurna ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pembentukan produk hukum daerah,” jelasnya. (Adv)












