Home Samarinda DPRD Kaltim Temukan Tenaga Kesehatan Digaji di Bawah UMK

DPRD Kaltim Temukan Tenaga Kesehatan Digaji di Bawah UMK

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra. (Foto : Ist)
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra. (Foto : Ist)

Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyoroti praktik pengupahan di sejumlah rumah sakit yang dinilai belum memenuhi ketentuan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), khususnya bagi tenaga kesehatan.

Sorotan tersebut muncul usai dirinya melakukan pemantauan proses rekrutmen di RS Mulya Medika, Samarinda Seberang, beberapa waktu lalu.

Dalam kegiatan itu, Andi Satya menemukan fakta bahwa banyak calon pekerja berniat pindah kerja bukan karena suasana kerja, melainkan akibat upah yang diterima tidak sesuai aturan.

“Saat proses wawancara, keluhan mereka hampir sama. Gaji yang diterima masih di bawah UMK,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ketentuan upah minimum merupakan aturan wajib yang harus dipatuhi seluruh pemberi kerja, termasuk rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan.

Temuan tersebut, menurutnya, menunjukkan masih lemahnya kepatuhan sebagian institusi terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Andi Satya menilai wajar jika tenaga kesehatan memilih mencari tempat kerja lain yang memberikan upah sesuai ketentuan.

“Hak pekerja harus dipenuhi. Kalau tidak, tentu mereka akan mencari yang lebih layak,” katanya.

Sebagai informasi, UMK Samarinda tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.724.437, sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim berada di angka Rp3.579.313. Angka ini menjadi acuan resmi bagi perusahaan dan lembaga yang mempekerjakan tenaga kerja formal.

Karena itu, Andi Satya mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan agar hak tenaga kesehatan, baik medis maupun nonmedis, benar-benar terlindungi.

Ia menekankan kesejahteraan pekerja menjadi faktor penting dalam menjaga mutu layanan kesehatan.

“Komisi IV DPRD Kaltim akan terus mengawal persoalan ini agar tidak ada lagi pelanggaran hak tenaga kerja di sektor kesehatan,” tutupnya. (AL/Adv/DPRDKaltim)