Samarinda – Rencana Kodam VI Mulawarman memanfaatkan lahan bekas tambang sebagai area persawahan mendapat respons positif dari DPRD Kaltim.
Meski demikian, Komisi II DPRD Kaltim mengingatkan bahwa pemulihan lahan harus menjadi prioritas sebelum kegiatan pertanian dilakukan.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, menyampaikan bahwa program tersebut berpeluang mendukung ketahanan pangan, asalkan kondisi tanah benar-benar siap untuk ditanami. Menurutnya, tahapan rehabilitasi tidak bisa dilewati begitu saja.
“Yang terpenting memastikan kondisi tanah sudah pulih. Kalau belum, hasilnya tidak akan maksimal,” ujar Guntur.
Ia menjelaskan, langkah awal yang perlu dilakukan adalah pengujian menyeluruh terhadap kualitas tanah, mulai dari tingkat keasaman hingga kandungan unsur hara. Dari hasil pemeriksaan tersebut, baru dapat ditentukan metode pengolahan yang tepat.
Guntur menambahkan, lahan pascatambang umumnya mengalami kerusakan cukup berat akibat aktivitas pertambangan. Karena itu, diperlukan perlakuan khusus, seperti perbaikan struktur tanah melalui penggunaan pupuk organik atau bahan pembenah tanah lainnya.
Menurutnya, keberhasilan mengalihfungsikan lahan eks tambang menjadi sawah tidak hanya bergantung pada satu pihak. Diperlukan kerja sama pemerintah daerah, instansi teknis, serta pihak terkait agar proses restorasi berjalan terencana dan berkelanjutan.
“Dengan sinergi yang baik, lahan bekas tambang bisa kembali produktif dan memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (AL/Adv/DPRDKaltim)










