Bontang — Sempat-sempatnya warga Kota Bontang mengisi malam bulan puasa ini dengan menikmati narkoba.
Polisi pun tidak tinggal diam. Mereka mengungkap kasus narkoba di Jalan Zamrud Gg. Zamrud 18 Rt. 62, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Senin (01/4) dini hari.
Kapolres Bontang melalui Kapolsek Bontang Selatan melaporkan kegiatan Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama Satreskoba Polres Bontang membeberkan dua pelaku dengan inisial MRI (22) dan A (28), diduga menyimpan narkoba jenis sabu.
“Mereka menyediakan butiran kristal bening yang merupakan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa buah plastik klip berisi butiran kristal bening sabu-sabu seberat 2,41 gram, 1 bungkus rokok Marlboro warna merah hitam, dan 3 plastik klip,” katanya.
Kapolsek menyebut kejadian bermula saat anggota menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Tidak lama anggota menuju tempat kejadian. Setelah pengamatan dan penggerebekan, empat orang laki-laki ditemukan di dalam sebuah rumah, di mana salah satunya membuang barang bukti berupa 1 bungkus rokok Marlboro warna merah hitam yang berisi sabu sebanyak 7 poket kecil.
“Barang tersebut diakui sebagai milik terlapor dan dibeli dari seseorang bernama B. Tindakan selanjutnya melibatkan pembuatan laporan polisi dan pemeriksaan saksi-saksi untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini menunjukkan langkah yang efektif dalam memberantas kejahatan terkait narkotika di Bontang Selatan.
“Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat sekitar, serta mendorong kesadaran akan bahaya narkotika dalam masyarakat,” pintanya. (*)