Bontang — Nasib sial bagi JY (31), ditangkap polisi lantaran diduga pengguna narkotika jenis sabu.
Ia dibekuk polisi pada Sabtu (2/3) pukul 00:30 dengan barang bukti 1,22 gram sabu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, warga asal Pencak Silat 4, RT 12, Kelurahan Api-api Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang berhasil diamankan Unit II Satresnarkoba.
“Benar bahwa anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat di Jl. Zamrud Gg Zamrud 21 RT 52 Kel. Berbas Tengah, Kec. Bontang Selatan, mereka langsung ke sana dan menangkap pelaku,” katanya.
Saat melakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih di dalam kotak rokok merek IB.
“Pelaku ditangkap karena menyimpan sabu di kotak rokok,” ujarnya.
Selanjutnya, barang bukti yang ditemukan oleh pihak polisi berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu dan diakui pelaku bahwa itu miliknya.
“Barang bukti yang diamankan adalah milik pelaku,” jelasnya.
Diketahui, saat ini pelaku diamankan Satresnarkoba untuk diperiksa lebih lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka JY dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Diancam penjara selama 20 tahun,” tutupnya. (*)