KALTIMKORANSERUYA — Puji Setyowati mewakili komisi IV membacakan hasil pertemuan mereka di berbagai daerah. Tentang rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan daerah.
Legislator Partai Demokrat itu menyampaikannya saat Rapat Paripurna ke-40 di Gedung Utama DPRD Kaltim pada 8 November 2023.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim itu mengatakan bahwa pihaknya benar-benar komitmen agar dibentuknya Perda PUG ini.
“Komisi IV DPRD Kaltim berkomitmen untuk mendukung tebentuknya Perda. Dengan demikian upaya akselerasi diharapkan mampu mendorong strategi pemerintah untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan gender,” papar Puji, Rabu (08/11).
Menurut pihaknya konsep PUG adalah di mana laki-laki dan perempuan dapat berkembang secara optimal.
Ditambahkan Puji, dalam pertemuannya di berbagai wilayah, nyatanya ada kesenjangan yang terjadi di tengah masyarakat soal keadilan dan kesetaraan gender.
“Ada fakta menarik, baik terkait isu kesenjangan gender maupun pemahaman PUG itu sendiri. Komisi IV menemukan hampir rata-rata wilayah di Kaltim masih mengabaikan resolusi gender,” bebernya.
Dia bilang bahwa belum ada kebijakan yang secara spesifik mengatur hal tersebut untuk bagaimana mengintegrasikan pemahaman PUG di berbagai wilayah.
“Belum ada kebijakan yang mengatur dalam mengawal pelaksanaan PUG baik di kota maupun kabupaten. Hal itu perlu diintervensi oleh Pemprov,” tegasnya.
“Karena itu komisi IV hendak menciptakan benang merah agar PUG dapat terlaksana dengan baik dan maksimal di berbagai wilayah,” imbuhnya.
Dalam agenda ini legislator Kaltim menyampaikan beberapa hal yaitu penyampaian laporan akhir hasil kerja komisi IV DPRD Prov Kaltim. Pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah.
Selain itu dibahas juga persetujuan DPRD Prov Kaltim terhadap Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Perubahan atas Perda Prov Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Menjadi Peraturan Daerah.
Berikutnya adalah pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Prov Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah menjadi Peraturan Daerah.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun. Didampingi oleh Wakil Ketua II Seno Aji dan Wakil Ketua III Sigit Wibowo.
Diketahui komposisi Komisi IV DPRD Kaltim sebagai berikut:
Ketua Komisi Ahkmed Reza Fachlevi. Wakil ketua Puji Setyowati. Sekretaris, Eddy Sunardi Darmawan. Anggota di antaranya Abdul Kadir Tappa, Salehuddin, Ananda Emira Moeis, Sukmawati, Yenni Eviliana, Fitri Maisyaroh, dan Rusman Ya’qub. (adv/dprd)