KALTIMKORANSERUYA — Guna untuk menyepakati secara bersama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Prov. Kaltim) gelar Rapat Paripurna ke-40 di Gedung Utama DPRD Kaltim pada 8 November 2023.
Dalam agenda ini legislator Kaltim bakal menyampaikan dan memperbincangkan beberapa hal yaitu penyampaian laporan akhir hasil kerja komisi IV DPRD Prov Kaltim.
Pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah.
Selain itu bakal dibahas juga persetujuan DPRD Prov Kaltim terhadap Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Perubahan atas Perda Prov Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah menjadi Peraturan Daerah
Berikutnya adalah pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Prov Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah menjadi Peraturan Daerah.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun. Didampingi oleh Wakil Ketua II Seno Aji dan Wakil Ketua III Sigit Wibowo.
Dalam pertemuan ini Muhammad Samsun skorsing rapat beberapakali lantaran jumlah minimum anggota dewan (kuorum) belum mencukupi untuk melanjutkan rapat.
“Dewan yang menghadiri Paripurna ini sebanyak 25 orang, yang lain sementara perjalanan. Karena itu rapat ini diskorsing dulu untuk menunggu dewan yang lain,” kata Samsun.
Namun rapat paripurna ini tetap dilanjutkan sesuai dengan permintaan dewan yang lain. (adv/drdp)