KALTIMKORANSERUYA.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Bontang mengalami kenaikan tarif layanan hingga 49 persen.
Menurut Direktur RSUD Taman Husada Bontang Suhardi mengatakan, kenaikan tarif ini telah sesuaikan dengan perhitungan unit cost dan penambahan unit pelayanan baru yang belum ada dalam Peraturan Wali Kota Bontang nomor 10 tahun 2012.
“Misalnya untuk pemasangan ring jantung sekarang sudah tersedia. Masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi keluar kota,” ujarnya, Senin (18/9/2023).
Adapun saat ini RSUD Bontang sudah memiliki sebanyak 23 poli pelayanan. Sementara, 13 diantaranya merupakan poli pelayanan baru. Dan untuk penetapan tarif poli pelayanan baru ini sesuai dengan Permenkes Nomor 85 tahun 2015,
“Bahwa diperkenankan seorang kepala rumah sakit membuat tarif sementara, sembari menunggu perwali yang baru diterbitkan. Apalagi tarif rumah sakit berdasarkan Perwali tahun 2012 sudah sekitar 12 tahun kita pakai dan belum ada perubahan. Maka itu kami susun tarif terbaru dan sudah menyesuaikan dengan harga-harga terbarukan, juga lama dan kesulitan tindakan yang kami fikirkan,” terangnya.
Meski mengalami kenaikan dominan soal penambahan tarif baru rumah sakit. Pun ada beberapa pelayanan yang mengalami penurunan. Menurutnya masyarakat tak perlu khawatir, sebab 99 persen masyarakat Kota Bontang sudah ditanggung BPJS Kesehatan.
“Hampir 99 persen konsumen rumah sakit adalah pasien BPJS yang ditanggung pemerintah dan sudah di backup rumah sakit. Itu sudah sepaket dengan tindakannya, misalkan kalau ada operasi,” terang Suhardi.
Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPRD Bontang mengatakan soal kenaikan tarif itu memang sudah sewajarnya dilakukan menyesuaikan seiring dengan perkembangan waktu dan kebutuhan biaya-biaya lainnya, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Memang sudah seharusnya tarif ini disesuaikan dengan kebutuhan sekarang. Apalagi sudah 12 tahun belum pernah ada perubahan tarif. Ditambah ada poli pelayanan baru, masyarakat lebih mudah mendapat pelayanan tidak perlu jauh-jauh lagi bayar transportasi untuk berobat lebih mahal,” terangnya.
Meski demikian, Politisi Partai Golkar ini menekankan agar kenaikan tarif ini kenaikan tarif ini menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku, dan diikuti dengan peningkatan mutu kualitas layanan kesehatan, baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Yang penting semua sesuai prosedurnya dan tidak memberatkan masyarakat,” tandasnya.(Adv)