KALTIMKORANSERUYA.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Agus Haris mendukung upaya penegakan Perda dalam menangani masalah anak Jalanan (Anjal) maupun gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang kian marak di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Menurutnya, upaya penanganan masalah sosial ini sudah seharusnya dilakukan untuk menciptakan kota taman yang kondusif, tertib, aman dan nyaman.
“Karena ini masalah penanganan masalah sosial kita sepakat dan sangat mendukung, apalagi memang kebanyakan mereka (Gepeng) ini dari luar Bontang. Kalau kita biarkan malah nanti semakin banyak,” ujarnya, Senin (11/9/2023).
Selain itu, diungkapkan AH sapaan akrabnya jika memang para Gepeng tersebut merupakan asli Bontang maka dirinya mengaku siap membantu bersama pemerintah daerah. Misalnya menyediakan rumah tinggal layak huni, melakukan pemberdayaan sosial dan ekonomi, pemberian bantuan sosial, dan lain-lain.
”Itu kalau memang betul-betul murni mengemis orang Bontang karena tidak mampu, its oke akan kita bantu. Tapi kan realitanya kebanyakan ada yang koordinir dan bukan asli dari Bontang,” terangnya.
Keberadaan para Gepeng yang meminta-minta di jalan raya ini juga disebut AH dapat membahayakan pengguna lalu lintas. Dirinya pun meminta semua pihak ikut berpatisipasi dengan tidak memberikan sesuatu, apalagi dijalan raya, karena disamping membahayakan dirinya sendiri juga membahayakan orang lain.
“Kita tidak larang masyarakat untuk bersedekah. Tapi jangan sampai kebaikan kita justru memicu semakin banyak Gepeng ke sini, dan menimbulkan masalah sosial baru. Jadinya mereka lebih milih ngemis dari pada kerja yang lebih layak. Karena memang saya menduga mereka ini dari luar. Kalau orang dari Bontang saya fikir tidak ada lagi. Makanya saya sepakat Perda itu ditegakkan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol-PP Bontang Ahmad Yani melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol-PP Eko Mashudi mengatakan, upaya penertiban Anjal dan Gepeng ini terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang sesuai dengan Perda Kota Bontang yang berlaku.
Selain itu, diungkapkan Eko bahwa maraknya para Gepeng di kota taman disebabkan seiring dengan perkembangan Kota Bontang yang semakin meningkat berdampak pada kehidupan masyarakat. Sehingga pemerintah daerah perlu mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, nyaman, bersih, dan indah.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Serta Perlindungan Masyarakat. Maka upaya penertiban para Gepeng di Kota Bontang perlu semakin massif dilakukan,” timpalnya.(Adv)