KALTIMKORANSERUYA.COM -Pembangunan Rumah Sakit Taman Sehat Type D sudah selesai dikerjakan sejak awal tahun 2021 lalu. Dengan total anggaran yang digelontorkan Pemkot Bontang sebesar Rp 18,9 miliar.
Namun, gedung tersebut sayangnya hingga saat ini belum difungsikan lantaran diduga menabrak regulasi yang ada. Salah satunya menyangkut lokasi yang berdampingan dengan sekolah. Sementara, hasil audit BPKP mengatakan bahwa bangunan tersebut harus difungsikan pada 2023 ini.
Hal ini pun mendapat sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang. Menurut Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengatakan, sudah seharusnya rumah sakit itu segera digunakan sesuai peruntukannya.
Apalagi gedung itu saat ini sudah menjadi aset daerah, dan sudah semestinya difungsikan untuk pelayanan yang prima kepada masyarakat sebagai bahan rujukan.
“Tambah keliru itu kalau tidak difungsikan,” ujar AH sapaan akrabnya, Kamis (31/8/2028).
Adapun menurut AH jika sarana dan prasarana gedung itu dinilai masih memadai. Pemkot Bontang seharusnya bisa segera mengambil langkah untuk pemenuhan fasilitas rumah sakit tersebut. Sehingga tidak terkesan ada pembiaran.
“Kalau alasannya soal sarana dan prasarana yang belum memadai, kan bisa bisa dipenuhi dan dilengkapi,” timpalnya.
Pasalnya, kondisi rumah sakit yang mulai rusak, plafon yang mulai keropos dan berlubang, juga mulai ditumbuhi semak belukar lantaran tidak dirawat dikhawatirkan AH bangunan akan rusak dan mangkrak.
“Jangan sampai tambah rusak gedung itu. Malah pemborosan biaya,” timpalnya.
Lebih jauh Politikus Partai Gerindra ini tidak ingin ada ‘faktor lain’ yang menjadi pemicu rumah sakit itu urung digunakan. Sehingga, malah berdampak dan merugikan masyarakat.
“Beda hal kalau ada faktor lain’ saya tidak mau tahu kalau soal itu. Yang jelas ini peruntukannya untuk masyarakat. Dan saya rasa kalau persoalan lingkungan karena dekat pemukiman itu kan bisa diselesaikan yang penting ada kemauan pemerintah,” tandasnya.(Adv)