KALTIMKORANSERUYA.COM – Seorang pria inisial MY (20) akhirnya diamankan Satreskrim Polres Berau setelah diketahui melakukan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada tanggal 4 Agustus 2023 di Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur dan 6 Agustus 2023 di Kecamatan Tanjung Redeb.
Diketahui, MY adalah pria yang menyewa sebuah mobil di sebuah perusahaan jasa rental kendaraan roda empat.
“Kemudian mobil dibawa kabur ke Samarinda, kemudian dipindahtangankan,” ungkapnya Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Dari kejadian tersebut korban melaporkan kejahatan ini ke Satreskrim Polres Berau.
MY yang berperan sebagai pencari mobil sewaan di wilayah Berau menggunakan identitas palsu bekerja sama dengan seorang pria lain dengan inisial MS di Samarinda yang kemudian bertugas mencari pembeli mobil.
Akibatnya, saat ini MS juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penipuan dan penggelapan dan mendapat penahanan di Polresta Samarinda.
Kabarnya, polisi memburu satu nama lain dan saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ini memang komplotan jaringan, untuk di Berau sudah kita amankan dan hanya ada dua yang melapor ke kita terkait dengan penggelapan tersebut,” lanjutnya.
Bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2 unit mobil, KTP, STNK, dan Handphone. Karena aksi ini pun, tersangka terancam pasal 372 dan 378 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Atas kejadian ini polisi menghimbau pemilik rental mobil untuk memastikan keaslian identitas penyewa karena para pelaku biasanya menggunakan KTP palsu.
“Jadi tolong berhati-hati. Modus seperti ini sudah sering terjadi sehingga butuh kehati-hatian agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Berau,” tutupnya. (*)