KALTIMKORANSERUYA.COM – Kepala Bidang Penilaian Kerja Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Arif Supriyadi mengungkapkan bahwa pegawai kontrak (TKD) di lingkungan Pemkot Bontang tidak diperbolehkan berpolitik praktis.
“Itu sudah sesuai perjanjian kontrak kerja antara pihak pertama dan kedua, yang menjadi satu-satunya acuan bahwa TKD memiliki ketentuan yang sama seperti ASN dan PPPK soal larangan berpolitik praktis,” ujarnya, Senin (22/5/2023).
Selain itu, larangan bagi tenaga kontrak atau honorer ikut berpolitik ini juga dikhawatirkan akan menggangu kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat akibat dinamika politik praktis.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris meminta kepada Pemkot Bontang agar pegawai honorer yang ikut Berpolitik mendapat keringanan dan tidak dipecat saat mencalonkan sebagai Anggota Legislatif di Pileg 2024 mendatang.
“Karena di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tenaga honorer tidak masuk dalam profesi yang dilarang untuk ikut sebagai calon legislatif,” ujarnya, saat rapat kerja khusus bersama KPU Bontang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat Daerah, Kesbangpol, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah, belum lama ini.
Sementara, di dalam perjanjian kerja sama yang ditetapkan oleh Pemkot Bontang di pasal 6 menjelaskan bahwa, tenaga honorer itu dilarang berpolitik praktis. Hal ini pun menjadi persoalan, sementara poin itu tidak memiliki kerangka hukum yang jelas, entah itu bersifat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga aturan daerah.
“Kalau di PKPU tidak ada larangan, tapi kok di perjanjian kerjasama tidak boleh. Makanya Pemkot Bontang harus menjelaskan alasan ada poin larangan didalam kontrak honorer,” bebernya.
Hal senada diungkapkan Ketua KPU Bontang Erwin, mengatakan bahwa kriteria yang diwajibkan mundur dalam Pemilu sesuai pasal 11 ayat satu huruf K yaitu, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, TNI, Polri, ASN, Direksi, Komisaris, atau yang pendapatannya bersumber keuangan negara. Sementara, diluar dari item tersebut tidak wajib mundur.
“Kecuali ada aturan berbeda bakal calon legislatif masing-masing daerah. Kalau didalam aturan kami TKD tidak dilarang. Bahkan didalam aturan Kemenkeu didalam 70 profesi yang dilarang juga tidak ada,” terang Erwin.(Adv)