KALTIMKORANSERUYA.COM – Sengkarut tapal batas Kampung Sidrap hingga sekarang masih terus bergulir. Pemerintah (Pemkot) Kota Bontang saat ini pun tengah menyiapkan berkas gugatan untuk di bawah ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan hampir rampung, hanya tinggal menunggu pelimpahan surat kuasa ke kuasa hukum yang ditunjuk.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Bontang Syaifulloh mengatakan, pihaknya telah rampung menyiapkan 164 dokumen untuk di bawah ke MK. Namun, masih ada 4 dokumen yang belum terpenuhi, salah satunya Dokumen UU Batas Wilayah Bontang-Kutim tahun 1959, dan Nasmik pembentukan UU 47 yang hanya ada di DPR RI.
“Kami belum bisa penuhi dokumen itu, karena memang dokumennya tidak ada di kita. Sudah kami cari tapi tidak ketemu-ketemu,” ujarnya, Kamis (25/5/2023).
Padahal, seluruh berkas gugatan itu ditargetkan harus selesai bulan Mei 2023 ini. Agar segera dilimpahkan ke kuasa hukum yang ditunjuk Pemkot Bontang. Sementara, saat ini proses seleksi kuasa hukum juga masih terus berjalan.
“Kalau sudah tanda tangan surat kuasa, baru kuasa hukum yang daftarkan ke MK,” timpalnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang berharap agar masalah tapal batas ini segera diselesaikan, sehingga tidak semakin berlarut-larut.
“Semoga bisa cepat selesai,” ujar AH sapaan akrabnya.
Pun, AH meminta seluruh berkas yang dibutuhkan untuk gugatan bisa cepat rampung, dan Pemkot Bontang bisa segera mendaftarkan gugatan di bulan 6 Juni nanti, agar warga ber KTP Bontang yang berdomisili di 7 RT Kampung Sidrap mendapat kepastian yang jelas terkait wilayahnya.
“Makin cepat makin bagus, kalau bisa bulan ini semua berkasnya harus selesai,” tuturnya.(Adv)