KALTIMKORANSERUYA.COM – Kerja sama antara PT Bontang Migas Energi (BME) dan PT Pos Indonesia cabang Bontang selama ini tak mendapatkan hasil.
Hal ini diungkapkan Direktur PT. BME, Siti Hamnah saat rapat kerja Pansus LKPJ bersama Perumda AUJ dan PT. Bontang Migas dan Energi (BME) terkait LKPJ Wali Kota Bontang Tahun Anggaran 2022, di Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (2/5/2023).
Siti mengeluhkan, sampai saat ini BME tidak pernah sama sekali mendapatkan bagi hasil dari kerja sama itu. Padahal kerja sama antara BME dengan PT Pos Indonesia sudah terjalin selama kurang lebih 10 tahun.
Adapun, kerjasama itu berupa tempat pembayaran tagihan jargas dari para pelanggan BME, yang mana PT Pos Indonesia berhak mendapatkan Rp 2500 dari setiap tagihan yang dibayarkan pelanggan.
Tak hanya itu kerja sama lain juga dilakukan dalam bentuk sistem pembayaran tagihan. Dimana para pelanggan jargas BME bisa membayarkan tagihannya Kantor Pos maupun di bank-bank yang sudah menjalin kerjasama. Pihaknya pun sudah meminta haknya selama bekerjasama 10 tahun ini, namun tidak diberi sedikitpun.
“Mereka ambil Rp 2500 dari pelanggan, kami tak dapat apapun. Kami yang hasilkan gas tapi mereka yang memungut,” keluhnya kepada anggota Pansus LKPJ DPRD Bontang.
Menanggapi itu, komisi I DPRD Bontang Muhammad Irfan menyarankan agar, PT BME membuat keputusan terkait pemberian hasil (kewajiban) yang harus diberikan PT Pos Indonesia. Untuk meningkatkan kas daerah.
“Karena katanya PT.BME ini tidak ada perjanjian soal pembagian hasil kerjasama dengan PT Pos Indonesia, jadi susah juga. Makanya harus dibuat aturan yang baru,”
“Bayangkan jika jumlah pelanggan jargas mencapai 18 ribu pelanggan di kali Rp 2500 dikalikan lagi 12 bulan, BME bisa mendapatkan kurang lebih Rp 500 juta setahun. Coba dipikirkan lagi kerjasamanya,” ungkap Irfan yang juga merupakan anggota Pansus LKPJ.(Adv)