KALTIMKORANSERUYA.COM – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sri Puji Astuti tanggapi terkait tuntutan Aksi oleh Aliansi Mahakam dalam memperingati hari pendidikan Nasional pada 02 Mei 2023.
Dalam tuntutan aksi yang dilakukan di depan gerbang Universita Mulawarman ini terdapat satu point tuntutan yang menarik, yakni terkait meminta pemerintah menindak lanjuti komersialiasasi Pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Sri Puji Astuti mengtakan bahwa soal komersialisasi pendidikan telah diatur dalam Undang-undang, seperti adanya sekolah maupun yayasan yang didirikan oleh pihak swasta.
“Namun dibuka kemungkinan untuk swasta untuk membuka sekolah, tapikan ada aturannya juga, sekolah swasta itu boleh tapi ada subsidi silang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, dan Permendikbud,” terangnya.
Kendati demikian, dirinya melihat yang terjadi implementasi dilapangan masih terdapat oknum yang tidak bertanggungg jawab dalam melaksanakan hal tersebut yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Tinggal pengawasan dari pemerintah, sebenarnya regulasinya udah jelas semuanya, cuman dimain – mainkan, ada unversitas atau lembaga dan yayasan yang mengeluarkan ijazah tanpa harus sekolah itu ada kerap ditemukan, tinggal pengawasan dari pemerintah,” ucapnya.
“Terkait sekolah negeri maupun swasta, yang otomatis kalau sekolah swasta biasanya SDM lebih dari sekolah negeri, tapi ada juga sekolah yang didirkan yayasan kualitas nya tidak sebaik negeri, kayak madrasah madrasah gitu banyak,” timpalnya.
Akhir, dirinya mengatakan fasilitas pendidikan adalah tanggung jawab dari pemerintah yang diatur dalam undang-undang dasar 1945, namun warga negara juga diberikan hak untuk memilih mengenyam pendidikan sesuai keinginan.(ADV DPRD Kota Samarinda)