KALTIMKORANSERUYA.COM – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim kembali menyoroti masalah tambang batu bara ilegal di yang beroperasi di Bumi Mulawarman.
Pansus IP berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau tinjauan lapangan ke lokasi tambang yang diduga ilegal di daerah Loa Kulu, Kutai Kartanegara.
Ketua Pansus IP DPRD Kaltim, Syafruddin mengatakan, bahwa rencana ini telah disampaikan kepada seluruh anggota Pansus untuk segera melakukan tinjauan lapangan.
“Hanya saja, ini sedang berbenturan dengan jadwal DPRD yang lain. Makanya sampai hari ini, rencana pansus IP berkunjung ke lokasi pertambangan belum terakomodasi dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim,” ungkap Udin sapaannya saat ditemui awak media di di Gedung E, Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Senin (3/4/2023).
Untuk diketahui, masa kerja Pansus IP DPRD Kaltim akan berakhir pada 2 Mei 2023 mendatang. Sebab itu lanjut Syafruddin, waktu yang tersisa ini akan dipergunakan sebaik mungkin untuk menuntaskan permasalahan tambang ilegal di Kaltim.
“Pansus akan berakhir masa kerjanya di bulan Mei, masih ada waktu selama satu bulan. Kami akan memanfaatkan betul waktu satu bulan ini untuk membuka seterang-terangnya kasus tambang ilegal di Kaltim,” tegas Politisi PKB itu.
Salah satu kasus yang paling disoroti pria kelahiran Kota Bima itu, terkait 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjadi cikal bakal terbentuknya Pansus IP DPRD Provinsi Kaltim.
“Kasus ini akan kita buka seterang-terangnya, karena secara fakta kenyataan di lapangan kan 21 IUP ini terbukti palsu. Maka harus ada pihak yang bertanggung jawab, terhadap lahirnya IUP tersebut,” paparnya.
Hingga saat ini, Pansus IP masih memonitor dan mengawasi kinerja dari pihak penegak hukum yang sedang bertugas memproses pelaku dibalik lahirnya 21 IUP palsu itu.
“Sejauh yang kami tahu terkait 21 IUP palsu ini, kasusnya sudah on-progres. Bahkan tinggal mengungkapkan tersangkanya saja. Mereka juga sudah mengantongi nama, informasinya begitu. Tapi, lebih berkapasitas beliau-beliau (Polda) lah yang memberikan informasi atau keterangan ke publik,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)