Home Samarinda Godok Raperda Tentang UMKM, Laila Fatihah Sebut Akan Ada Pendampingan Dalam Peminjaman...

Godok Raperda Tentang UMKM, Laila Fatihah Sebut Akan Ada Pendampingan Dalam Peminjaman Modal

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Laila Fatihah

KALTIMKORANSERUYA.COM – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Laila Fatihah sebut pelaku UMKM masih kesulitan melakukan peminjaman pada Program Kredit Berkah dan Untung (Bertuah) sebab dalam pengajuannya harus ada Nomor Izin Berusaha (NIB) yang tidak dipahami masyarakat dalam membuatnya.

Kredit bertuah adalah program peminjaman modal kepada pelaku UMKM yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Samarinda yang disalurkan melalui Bank Pembangunan Daerah Kaltimtara sejauh ini dinilai penyalurannya masih belum maksimal.

Untuk diketahui, dalam program Bertuah pelaku UMKM dapat melakukan peminjaman dalam besaran dari Rp 1 juta hingga Rp 25 juta, namun dalam pengajuan tersebut ada syarat yang harus dipenuhi, seperti harus memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB).

Dalam proses pembuatan NIB, Laila Fatihah menyebutkan, pelaku UMKM harus memenuhi beberapa syarat, seperti harus memiliki email, NPWP, dan beberapa dokumen pendukung lainnya yang menyebabkan masyarakat kebingungan dalam membuatnya.

“Jadi kalau dibilang berjalan juga tidak, ada beberapa pelaku usaha kecil mengatakan dalam membuat NPWP mereka kurang paham. Sebenarnya tidak sulit buat NPWP apa lagi secara online, hanya saja ketidakpahaman dari masyarakat ini untuk membuat NPWP secara online dan menjadi syarat untuk membuat NIB. Dan NIB juga yang menjadi syarat mutlak untuk mendapat pinjaman dari Bank Kaltimtara,” terangnya. Selasa 11 April 2023.

Kerap mendapat aduan tersebut, Komisi II DPRD Kota Samarinda mengkonfirmasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM yang ternyata memang rata-rata para pelaku usaha tidak memiliki kemampuan untuk menggunakan sistem melalui online seperti membuat NPWP maupun NIB.

Sehingga perlu ada pendampingan kepada masyakat yang kurang paham dalam membuat beberapa syarat tersebut, dan dirinya mengaku persoalan pendampingan dalam melakukan peminjaman ini juga akan dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pendistribusian produk lokal dan UMKM ke pasar modern.

Kendati demikan, Laila Fatihah juga menjelaskan bahwa sebelumnya juga telah ada operator di setiap kecamatan yang telah disediakan. “Hanya saja masyarakat ketika bertanya dan syarat tidak lengkap, ketika disuruh melengkapi mereka tidak kembali lagi, dengan alasan karena mereka tidak punya NPWP dan tidak punya email,” jelasnya.

Selanjutnya, terkait teknis dan pengawasan peminjaman telah diserahkan sepenuhnya kepada bank Kaltimtara. “Kalau kami selama itu bermanfaat dan berguna bagi pelaku UMKM kami support saja. Artinya jangan sampai dana itu menganggur di bank. Kalau dana itu tidak terserap dengan baik, artinya dananya akan digunkan untuk pos-pos yang lain yang bisa dirasakan,” tutupnya.(ADV DPRD Kota Samarinda)